Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Cukup Menghawatirkan Pengolahan Emas Ilegal Buang Limbah Ke Sungai Ciberang

×

Cukup Menghawatirkan Pengolahan Emas Ilegal Buang Limbah Ke Sungai Ciberang

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Maraknya Pengolahan emas ilegal di Kampung Muhara Desa Ciladaeun Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak Banten cukup menghawatirkan, pasalnya limbah hasil pengolahannya dibuang ke sungai Ciberang.

Tim awak media Jurnal KUHP menelusuri keberadaan pengolahan emas milik Salah satu warga bernama Sa, Minggu, 26/01/2025.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut tim awak media di lokasi, rumah milik Sa didesign khusus sebagai tempat pengolahan emas dimana pipa atau paralon panjang langsung mengarah ke sungai Ciberang.

Limbah Pengolahan emas mengandung zat-zat yang sangat berbahaya diantara limbah tersebut bermacam macam, ada limbah cair, limbah padat dan limbah berupa gas. 

Limbah cair mengandung senyawa senyawa yang berbahaya seperti sianida, merkuri dan arsenik dimana limbah tersebut membahayakan kehidupan akuatik. Limbah padat berupa tailing / lumpur/ Limbah tambang banyak mengandung senyawa seperti logam berat yang mencemari tanah, sehingga membahayakan kehidupan tanaman dan hewan. Selain itu limbah pengolahan emas mengandung gas berbahaya seperti hidrogen sianida dan gas gas lainnya yang sangat membahayakan kesehatan manusia.

Sa, sang pemilik rumah pengolahan emas di kampung Muhara yang membuang limbah padat dan cair ke sungai Ciberang. Dimana sungai Ciberang merupakan sungai utama yang alirannya mengarah ke waduk Karian Kecamatan Sajira.

Menurut informasi bahwa Air waduk Karian merupakan suplai air untuk konsumsi wilayah Jabodetabek, apabila tercemari oleh limbah dari beberapa pengolahan emas yang ada di daerah Lebak Gedong dan sekitarnya maka akan membahayakan kesehatan dan keselamatan nyawa manusia.

Pencemaran lingkungan sungai akibat limbah pertambangan dijerat dengan Pasal 104 Undang-Undang (UU) Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 104 UU PPLH berbunyi, setiap orang yang membuang limbah ke lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. 

Reporter : Anang Sulistyo 

Editor : Ahmad Jajuli ( Redaksi Kab Lebak)

 

Example 120x600