Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Diduga Jarak Tower Terlalu Dekat Dengan Pemukiman, Warga Tak Kuasa Menolak

×

Diduga Jarak Tower Terlalu Dekat Dengan Pemukiman, Warga Tak Kuasa Menolak

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Pendirian tower memerlukan ijin lingkungan dari pemerintah daerah dan warga masyarakat sekitar. Hal tersebut harus ditempuh oleh pengusaha provider yang akan membangun tower.

Terkait keberadaan tower di daerah Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles Lebak Banten sangat dekat dengan pemukiman Warga diperkirakan 3 – 5 meter dari pemukiman. Secara aturan Mentri Komunikasi dan Informasi No 11 tahun 2020 jarak Tower dan pemukiman warga 50 – 100 Meter dan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan No 35 Tahun 2019 jarak Tower dan pemukiman warga 50 – 200 Meter.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Standar jarak Tower dengan lingkungan warga harus diperhatikan karena efek elektromagnetik berbahaya bagi kesehatan manusia, paparan radiasi dalam jangka panjang akan mengakibatkan resiko penyakit kanker, menimbulkan ganguan syaraf terutama pada anak dan ibu hamil.

Jarak yang terlalu dekat cukup beresiko bagi warga. Yang sangat disayangkan ijin lingkungan ke warga terlalu dipaksakan dan menurut keterangan warga asal sebut saja. ‘ saya sebenarnya tidak setuju dengan adanya tower tapi yang datang dari pihak desa, saya tidak bisa menolak.” Ucap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.

Diperkirakan jarak Tower dan pemukiman hanya berjarak 3 sampai 5 meter. Dan warga di beri uang ijin lingkungan 100 sampai 200 ribu rupiah.

Warga tak kuasa menolak uang tersebut karena yang memberikan uang dari pihak pemerintah desa setempat.

Saat dikonfirmasi oleh Tim Awak Media Jurnal KUHP, pihak desa menyebutkan karena diperintah oleh atasannya Rabu, 15/01/2025.

” Saya sangat kasihan pada warga karena jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman namun mau gimana lagi karena saya dapat perintah dari pimpinan.” Ucap Ucu selaku Kasie Ekbang di Desa setempat.

Sementara Kepala Desa Prabugantungan sedang tidak berada ditempat saat tim awak media mendatangi kantor desa. Dan tim awak media Jurnal KUHP mencoba menghubungi lewat WA den berhasil mendapatkan keterangan. ” Terkait Tower itu punya Abah Mega dan ijin lingkungannya sudah beres termasuk ITR dari Dinas PUPR.” Tulisnya lewat pesan WA.

Reporter: Hendri Hermawan

Editor : Ahmad Jajuli

Example 120x600