Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Ketua Feradi WPI DPD Banten, Fam Fuk Tjhong : “Polres Lebak Tutup Mata dan Abai “

×

Ketua Feradi WPI DPD Banten, Fam Fuk Tjhong : “Polres Lebak Tutup Mata dan Abai “

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP. COM – Terkait belum adanya penanganan serius dari Kepolisian Polres Lebak tentang Penggerebekan toko obat terlarang golongan G di Kota Rangkasbitung yang diduga pedagang / bandar nya masih bebas berkeliaran, Ketua Feradi WPI DPD Banten angkat bicara. Senin,30 Desember 2024.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Fam Fuk Tjhong mengatakan, ” Walaupun sudah viral dan saya mewakili keresahan Lembaga dan masyarakat sangat heran terhadap sikap Polres Lebak terutama Unit Narkoba.” Ucapnya.

” Seperti ada pembiaran dari Polres Lebak dan Unit Narkoba dimana sampai hari ini masih berkeliaran dan bebasnya para pedagang barang haram di 9 titik di Rangkasbitung Lebak.” Ucapnya.

Lanjutnya, ” Apakah Kapolres Lebak AKBP Suyono Sik tidak mendengar atau tidak tahu atau memang sengaja biarkan para pedagang Obat Golongan G untuk berkembang di Kabupaten Lebak.”

” Kalau memang ada pembiaran terhadap pedagang berarti Betul selama ini ada dugaan dari masyarakat bahwa pihak Kepolisian Polres Lebak hanya menindak masyarakat pemakai saja sedangkan pedagang dibiarkan karena ada dugaan ada jatah setiap bulan.”

” Sudah seminggu kasus ini berjalan, namun entah kenapa pihak Kepolisian Polres Lebak belum ada tindakan untuk memberantas para pedagang Obat golongan G, seharusnya dengan adanya berita yang viral dan disuarakan publik seharusnya Polres Lebak lebih Responsif dan menindak para pedagang atau bandar, tidak perlu menunggu adanya Laporan Resmi.”

” Jika pedagang dibiarkan terus seperti ini, maka Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) harus bertanggung jawab atas kerusakan yang menimpa GENERASI MUDA KITA, dan kami juga akan mengirim surat ke Mabes Polri, Polhukam,dan Bapak Presiden Prabowo serta komisi III DPR-RI.”

” Yang kami inginkan pihak Kepolisian Polres Lebak segera bertindak dan Brantas pedagang obat golongan G yang telah merusak otak para generasi muda kita bukan malah melindungi pedagang.” Pungkas Bang Uun.

Reporter. : Hendri Hermawan

Editor : Ahmad Jajuli

Example 120x600