Jakata, Jurnalkuhp.com – Rabu 30 Oktober 2024 Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata
Usaha delegasi negara anggota ASEAN menandatangani Joint of Deciaration of the 14th CHINA-ASEAN
Prosecutors-General Conference. JAM-Datun menyampaikan bahwa deklarasi tersebut berisi penegasan kembali komitmen dalam
meningkatkan kerja sama antara Kejaksaan Tiongkok dengan Kejaksaan negara-negara ASEAN guna mendorong perdamalan, keanmanan, Kesejanteraan, dan pemoangunan berkelanjutan. ASEAN di Singapura dengan tema “Membina Keriasama Pemberantasan Keiahatan Keuangan” vang diselenggarakan pada 28 s.d. 30 Oktober 2024 di Singapura’ ujar JAM-Datun.
Joint Declaration tersebut menyatakan:
1. Kami (Delegasi Kejaksaan ASEAN) akan mempertahankan komitmen kami untuk
mendukung upaya peninjauan dan meningkatkan kerangka peraturan kami, dan alat hukum
untuk memastikan bahwa kami dapat secara efektif memerangi kejahatan keuangan.
2. Kami akan mempromosikan pembagian informasi yang kolaboratif tentang penyelidikan,
internasinnal termasuk bantuan hukum timhbal balik dalam ma
masalah nidana ika
kerja sama langsung di antara otoritas penuntutan Tiongkok dan negara-negara ASEAN.
3. Kami akan mendukung pengadopsian praktik terbaik dalam memenuhi tantangan untuk
memerarngi kejahatan keuangan, termasuk alat hukum yang memanfaatkan kemajuan
teknologi untuk mencegah dan memerangi kejahatan keuangan transnasional.
a Aqung China
monhkna Penunudn kejanatan Keuangan
pengembangan profesional melalui peluang untuk pelatihan, jaringan, dan pendidikan di
antara otoritas penuntutan Tiongkok dan negara-negara ASEAN.
5. Kami akan mendukung pengembangan kampanye untuk meningkatkan kesadaran dan
langkah anti-kejahatan keuangan.
6. Kami akan mendukung upaya untuk mendorong komunikasi dan kerja sama antara lembaga
penegak hukum, bisnis, lemnbaga keuangan, dan masyarakat sipil, untuk membangur
pendekatan multipemangku kepentingan dalam memerangi kejahatan keuangan. **(Sudirlam)**
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
memprom
Dr, HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.























