Duo Pengacara Senior Sujiarno Aji dan Donny Andretti Jalin Kolaborasi Strategis Tangani Kasus Narkoba dan Korupsi
SEMARANG – Dua tokoh advokat senior, Sujiarno Broto Aji, S.H., M.H. (Ketua DPD HAMI Bersatu Jawa Tengah) dan Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. (Ketua Umum FERADI WPI), menggelar pertemuan strategis di Pelangi Resto, Jalan Singosari Raya, Semarang, pada Kamis (3/9/2026). Pertemuan ini menandai awal kolaborasi penanganan perkara-perkara besar, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba dan korupsi.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh jajaran tim hukum dari kedua organisasi, termasuk Advokat Markus Wijaya, S.H., Asisten Advokat Niken Palupi ( FERADI WPI ), Advokat Bagas, S.H., serta sejumlah advokat magang dari HAMI Bersatu DPD Jateng, dibahas rencana sinergi penanganan kasus-kasus kompleks. Kedua pengacara kawakan tersebut sepakat untuk menggabungkan sumber daya dan keahlian guna memberikan pendampingan hukum yang maksimal bagi klien dalam perkara berskala nasional maupun daerah.
Selain fokus pada litigasi perkara berat, Sujiarno Aji dan Donny Andretti juga merancang program pengabdian masyarakat jangka panjang. Keduanya berencana mengadakan serangkaian penyuluhan hukum ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh Jawa Tengah. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akar rumput sekaligus memperkuat akses terhadap bantuan hukum secara pro bono (gratis) bagi masyarakat kurang mampu.
“Kolaborasi ini bukan sekadar urusan bisnis hukum, tetapi bentuk tanggung jawab sosial profesi advokat untuk menegakkan keadilan,” ujar salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Rencananya, langkah konkret dari kolaborasi HAMI Bersatu Jateng dan FERADI WPI ini akan segera direalisasikan dalam bentuk pembentukan tim gabungan khusus untuk kasus-kasus tertentu serta jadwal tur penyuluhan hukum ke berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.







































