Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalKejaksaan Agung RI

Wujudkan “Recovery is Justice”, Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan di Seluruh Indonesia

×

Wujudkan “Recovery is Justice”, Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan di Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNAL KUHP — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 sekaligus memperkuat komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara dan hak-hak korban.

Lelang serentak resmi dibuka pada Senin, 10 Agustus 2026, oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya dari Kantor BPA Kejaksaan RI di Jakarta. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti jajaran Kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam sambutannya, Patris menegaskan bahwa pelaksanaan lelang tidak semata-mata merupakan kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menghadirkan pemulihan yang memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

Menurutnya, prinsip “Recovery is Justice” atau pemulihan sebagai bagian dari keadilan menjadi landasan penting dalam pengelolaan dan penyelesaian aset hasil penegakan hukum.

“Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata. Pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri,” tegas Patris.

Digelar Lima Hari

Lelang serentak tersebut dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai Senin, 10 Agustus hingga Jumat, 14 Agustus 2026.

Proses penjualan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja masing-masing Kejaksaan Negeri.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Surat Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor B-1479/BPA.3/BPApa.1/06/2026 tanggal 18 Juni 2026. Program tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pengalaman penyelenggaraan BPA Fair 2026 pada Mei 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembukaan kegiatan, sebanyak 365 Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia telah mendaftarkan objek dan berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang serentak.

Sementara itu, sebanyak 78 Kejaksaan Negeri lainnya menjadi bagian dari evaluasi untuk dapat mengikuti pelaksanaan pada periode berikutnya.

Potensi Pemulihan Aset Rp289,39 Miliar

Dari keseluruhan objek yang dilelang, akumulasi nilai limit lelang diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438 atau sekitar Rp289,39 miliar.

Nilai tersebut menggambarkan besarnya potensi pemulihan aset yang dapat dioptimalkan melalui mekanisme lelang yang transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Objek lelang memiliki nilai dan karakteristik yang beragam. Nilai limit terendah tercatat sebesar Rp3.000, berupa objek scrap fanbelt motor.

Sementara itu, nilai limit tertinggi berasal dari satu bidang tanah dan bangunan yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit Rp9.111.240.000. Aset tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Untung Arifin.

Keragaman nilai tersebut menunjukkan bahwa agenda pemulihan aset tidak hanya berorientasi pada aset bernilai besar. Setiap aset yang berhasil diselesaikan tetap memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan hak negara maupun pihak yang berhak menerima pemulihan.

Meliputi Barang Bergerak dan Tidak Bergerak

Objek yang masuk dalam lelang serentak mencakup Barang Rampasan Negara (BRN), Barang Sita Eksekusi (BSE), serta barang rampasan untuk pengembalian kerugian korban.

Aset yang dilelang terdiri atas benda bergerak maupun tidak bergerak dengan status clean and clear, sehingga dapat diproses melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan berupaya memastikan barang rampasan yang telah memiliki status hukum dan administratif yang jelas tidak berhenti menjadi aset yang tersimpan, tetapi dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi yang memberikan manfaat lebih lanjut.

Dorong Transparansi dan Optimalisasi PNBP

Selain mempercepat penyelesaian barang rampasan, pelaksanaan lelang serentak diarahkan untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai peran Badan Pemulihan Aset dalam mengelola aset hasil penegakan hukum.

Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi mengenai mekanisme lelang barang rampasan Kejaksaan yang dilaksanakan dengan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Dari sisi penerimaan negara, lelang diharapkan dapat mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.

Di sisi lain, untuk barang rampasan yang berkaitan dengan pengembalian hak korban, proses pemulihan diarahkan untuk mempercepat penyelesaian melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian barang rampasan agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang berpotensi mengalami penurunan nilai ekonomis akibat terlalu lama tersimpan.

Ada Mekanisme Evaluasi dan Pengawasan

Untuk menjaga transparansi sekaligus memastikan kualitas pelaksanaan, setiap Kejaksaan Tinggi akan melakukan rekapitulasi hasil lelang dari seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya.

Data yang dihimpun antara lain mencakup persentase keberhasilan lelang, jumlah peserta bidding, realisasi setoran ke Kas Negara atau RPL, serta metode pemasaran yang digunakan.

Hasil rekapitulasi tersebut selanjutnya akan dilaporkan secara resmi kepada Badan Pemulihan Aset paling lambat Kamis, 27 Agustus 2026.

Mekanisme evaluasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemulihan aset pada periode berikutnya.

Menjadi Salah Satu Indikator Kinerja

Keberhasilan pelaksanaan lelang juga akan menjadi salah satu indikator dalam penilaian kinerja satuan kerja Kejaksaan.

Satuan kerja Kejaksaan Negeri Tipe A, Kejaksaan Negeri Tipe B, serta Kejaksaan Tinggi dengan kinerja terbaik akan memperoleh penghargaan resmi dari Kejaksaan RI.

Penghargaan tersebut rencananya diumumkan pada Puncak Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada 2 September 2026.

Kebijakan ini sekaligus memberikan dorongan kepada jajaran Kejaksaan di daerah untuk semakin aktif mengawal penyelesaian barang rampasan dan memperkuat pelaksanaan tugas pemulihan aset sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata.

Perkuat Kolaborasi Antar-Lembaga

Pembukaan Lelang Serentak Bidang Pemulihan Aset Tahun 2026 turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Direktur Lelang DJKN Syukriah, Direktur Penilaian Edih Mulyadi, Plt. Sekretaris Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, serta Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle.

Keterlibatan lintas lembaga tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi dalam memastikan proses pemulihan aset berjalan sesuai mekanisme, memiliki kepastian administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dengan pelaksanaan lelang serentak di berbagai wilayah Indonesia, Kejaksaan RI berupaya menjadikan pemulihan aset sebagai bagian yang terintegrasi dalam proses penegakan hukum.

Pada akhirnya, keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari jumlah aset yang terjual, tetapi juga dari sejauh mana hasil pemulihan dapat memberikan manfaat bagi negara, korban, dan masyarakat.

Semangat tersebut sejalan dengan pesan “Recovery is Justice”—bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada proses penghukuman, tetapi juga memastikan adanya pemulihan atas kerugian dan hak yang timbul akibat suatu tindak pidana. (Zain/red).

Example 120x600