BARITO KUALA, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Negeri Barito Kuala meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala dengan menetapkan sekaligus menangkap empat orang pejabat dan mantan pejabat PDAM yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri atas Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala pada Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dini hari.
Keempat tersangka masing-masing berinisial N, Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala; DJ, Staf Administrasi dan Keuangan PDAM; Smd, mantan Direktur PDAM Kabupaten Barito Kuala periode 2016–2020; serta Sdn, Kepala Subbagian Umum PDAM Kabupaten Barito Kuala.
Mangkir Berulang Kali dari Panggilan Penyidik
Kejaksaan menjelaskan bahwa tindakan penangkapan dilakukan setelah para tersangka berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut meskipun telah diberikan kesempatan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Penyidik menyatakan keempatnya beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan dengan berbagai alasan, sehingga dilakukan upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti permulaan yang dinilai cukup dan dilakukan gelar perkara terkait dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 hingga 2025.
Diduga Menyelewengkan Dana Pembayaran Pelanggan
Dalam proses penyidikan terungkap bahwa total pembayaran rekening air masyarakat Kabupaten Barito Kuala melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 mencapai sekitar Rp196,617 miliar.
Namun, menurut penyidik, sebagian dana pembayaran pelanggan tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening resmi PDAM pada Bank Kalsel.
Dana tersebut justru diduga dialihkan ke sejumlah rekening pribadi dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para pelaku maupun pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan mereka.
Untuk menutupi dugaan penyimpangan tersebut, para tersangka diduga menyusun laporan keuangan yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya sehingga PDAM setiap tahun tercatat mengalami kerugian.
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai pemilik modal tidak pernah memperoleh pembagian keuntungan atau dividen dari perusahaan daerah tersebut.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka N, ketika menjabat Direktur Utama PDAM pada periode 2014–2016, diduga mengendalikan sistem pembayaran pelanggan melalui outlet-outlet yang bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito, yang menurut hasil penyidikan tidak memiliki legalitas hukum.
Dalam praktiknya, pembayaran pelanggan tidak diarahkan ke rekening resmi PDAM, melainkan disetorkan ke rekening pribadi atas nama tersangka Sdn dan DJ, yang seolah-olah digunakan sebagai rekening koperasi.
Hasil penelusuran aliran dana oleh penyidik menunjukkan uang tersebut kemudian ditransfer ke sejumlah rekening pribadi milik tersangka, termasuk rekening istri dan anak-anaknya, serta digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.
Selain itu, penyidik juga menduga tersangka N, DJ, dan Smd secara bersama-sama menyusun laporan keuangan PDAM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan melaporkannya melalui Kantor Akuntan Publik Dr. Fahmi Rizani & Rekan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban perusahaan.
Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp15,26 Miliar
Berdasarkan hasil penghitungan sementara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp15.263.673.920.
Sementara itu, besaran kerugian negara secara resmi masih dalam proses audit dan penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Penyidik Amankan Uang Pengganti
Dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik juga telah menerima penitipan uang pengganti yang diserahkan secara sukarela sebesar Rp751.341.150 dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi.
Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp17.270.000 yang ditemukan saat penggeledahan terhadap tersangka DJ dan diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Dengan demikian, total dana yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 045 PDT Kejaksaan Negeri Barito Kuala mencapai Rp768.611.150.
Dijerat Pasal Korupsi dalam KUHP Baru
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
- Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
- Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ditahan Selama 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya, penyidik melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari ke depan.
Mereka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi yang menyoroti tata kelola keuangan badan usaha milik daerah, khususnya sektor pelayanan publik air minum. Penyidikan juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap sistem pembayaran digital, transparansi laporan keuangan, serta penguatan pengendalian internal perusahaan daerah guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Zain/red).





















