Lebak, JURNALKUHP.COM – Aktivis dari Komunitas Banten Bersih (KBB) Agus Sugianto Wibowo pertanyakan peran pengawasan dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam pengerjaan proyek revitalisasi rehabilitasi ruang kelas di SMK Banten Raya Cikulur. (Rabu /17/6/2026)
Dalam pemberitaan sebelumnya diketahui, pekerja dalam pelaksanaan proyek pembangunan revitalisasi dengan nilai anggaran Rp1.002.725.000 yang bersumber dari APBN 2026 tersebut diduga tidak di lengkapi Alat pelindung diri (APD) yang bententangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Selain itu, penggunaan bahan material juga menjadi sorotan tajam awak media lantaran diduga penggunaannya tidak sesuai dengan pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menyikapi hal tersebut, Agus menyampaikan pihak penyelenggara dalam hal ini adalah P2SP harus sepenuhnya melakukan pengawasan serta bertanggungjawab jika kualitas material yang dikirimkan tidak sesuai dengan juknis.
” Untuk pegawai proyek tanpa dilengkapi APD maka penanggung jawab proyek dapat dikenai sanksi seperti diatur dalam Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970, di mana pengusaha yang lalai menyediakan APD dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda ” Kata Agus.
Agus juga mengatakan, terkait penggunaan material berstandar SNI bersifat wajib dalam proyek pemerintah. Hal ini diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa untuk memastikan Keamanan, Kualitas, Dan Ketahanan infrastruktur, sekaligus mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN)
” Material yang tidak bersertifikasi SNI berisiko tinggi menyebabkan kegagalan konstruksi (structural failure), sehingga membahayakan keselamatan publik dan memperpendek usia bangunan. Jika terbukti penggunaan material tidak sesuai SNI maka patut diduga terjadi mal administrasi hingga dugaan korupsi ” Terangnya.
” Dalam waktu dekat kami akan kelokasi untuk memastikan proyek tersebut sesuai dengan standar dan juknis yang telah ditetapkan. ” Tegasnya.
Sementara itu, Asep Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Lebak dalam keterangannya menyampaikan Setiap dugaan atau temuan yang berkembang di masyarakat merupakan bagian dari fungsi kontrol publik yang perlu disikapi secara bijaksana.
” KCD bersama pihak sekolah berkomitmen untuk terbuka dan kooperatif apabila dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, BPKP, maupun aparat penegak hukum. Kami meyakini bahwa mekanisme pengawasan telah memiliki prosedur yang jelas untuk menilai kesesuaian perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan.” Kata Asep
Ia menegaskan komitmennya bersama pihak sekolah untuk selalu menghormati setiap bentuk partisipasi masyarakat, termasuk perhatian rekan-rekan media dan lembaga sosial terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
” kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil resmi dari lembaga yang berwenang. Jika terdapat kekurangan administratif maupun teknis, tentu akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.” Ujarnya
” Namun apabila pelaksanaan telah sesuai ketentuan, kami berharap hal tersebut juga dapat disampaikan secara proporsional kepada publik. Yang terpenting bagi kami adalah memastikan program revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan di Banten ” Pungkas Asep.
(Red





















