LEBAK, JURNALKUHP.COM – Pelaksanaan proyek revitalisasi ruang kelas di SMK Banten Raya Cikulur, Kabupaten Lebak, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.002.725.000, menjadi sorotan sejumlah pihak. Temuan di lapangan memunculkan pertanyaan terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penggunaan material yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta efektivitas pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menanggapi pernyataan pihak sekolah yang mengaku tidak mengetahui secara detail terkait standar SNI dan TKDN material yang digunakan dalam proyek revitalisasi tersebut, Ruswa Ilahi selaku Pengurus Korwil Badak Banten menilai alasan tersebut perlu dikaji lebih lanjut.(Selasa/16/6/2026)
Menurut Ruswa, sebelum pelaksanaan pembangunan seharusnya telah dilakukan sosialisasi dan koordinasi antara pihak sekolah, konsultan pengawas, serta tim pendamping program. Dalam proses tersebut, seluruh spesifikasi teknis, termasuk standar material yang wajib digunakan dan penerapan K3, semestinya telah disampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Setiap kegiatan pembangunan tentunya diawali dengan sosialisasi bersama tim konsultan dan pihak terkait. Dalam tahapan itu seharusnya dijelaskan mengenai spesifikasi material, standar SNI, TKDN, maupun penerapan K3. Selain itu, pihak sekolah saat melakukan pembelian material juga seharusnya melakukan pengecekan terhadap barang dan dokumen pendukung untuk memastikan seluruh material memenuhi standar yang dipersyaratkan,” ujar Ruswa.
Ruswa juga menanggapi penjelasan yang sebelumnya disampaikan terkait adanya perbedaan atau ketidaksesuaian informasi yang disebut-sebut terjadi akibat kesalahan penginputan pada mesin pencetak (printing). Menurutnya, alasan tersebut sulit diterima secara logis apabila menyangkut material konstruksi yang digunakan dalam jumlah besar dan bukan hanya satu atau dua item.
“Apabila material yang digunakan jumlahnya banyak, tentu perlu ada penjelasan yang lebih komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul dugaan adanya kelalaian atau bahkan tindakan yang mengarah pada upaya memperoleh keuntungan pribadi yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Atas dasar temuan dan hasil pemantauan di lapangan, Badak Banten berencana menyampaikan laporan resmi kepada sejumlah instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan pemeriksaan, antara lain Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan yang membidangi sekolah tersebut, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) atau satuan kerja pelaksana program, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau potensi kerugian negara, laporan juga akan disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, untuk dilakukan penelaahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruswa menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar pelaksanaan program revitalisasi sekolah berjalan sesuai spesifikasi teknis, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan.
“Kami mendukung penuh program revitalisasi sekolah yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Namun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, kami juga berkewajiban menyampaikan temuan-temuan di lapangan agar dapat dilakukan evaluasi dan perbaikan apabila memang ditemukan adanya ketidaksesuaian,” pungkasnya.
(Red





















