LEBAK, JURNALKUHP.COM – Proyek revitalisasi ruang kelas di SMK Banten Raya Cikulur, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.002.725.000 menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, hasil pemantauan di lapangan menemukan sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melaksanakan pekerjaan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek tersebut.
Selain itu, penggunaan material baja ringan yang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi juga menjadi perhatian, khususnya terkait pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMK Banten Raya Cikulur, Eka, menyatakan bahwa seluruh material yang digunakan telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Sudah SNI, Pak. Sertifikat semuanya lengkap. Hanya saja saat ini saya belum sempat meminta kembali dokumennya ke toko karena sedang fokus mengurus anak yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hermina,” ujarnya melalui pesan singkat.
Terkait penggunaan APD, pihak sekolah mengakui bahwa perlengkapan keselamatan kerja telah disediakan, meskipun masih terdapat pekerja yang tidak selalu menggunakannya secara konsisten.
“APD lengkap, Pak. Cuma pekerjanya kadang pakai, kadang tidak. Nanti kita bisa silaturahmi dan komunikasi lebih lanjut karena saat ini saya masih berada di rumah sakit,” tambahnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim wartawan kemudian mendatangi sekolah pada Sabtu (13/6/2026). Dalam kesempatan itu, kepala sekolah menunjukkan dokumen sertifikat SNI dan TKDN yang disebut berkaitan dengan material baja ringan yang digunakan dalam proyek revitalisasi.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, nomor yang tercantum dalam sertifikat tersebut diduga tidak sesuai dengan kode atau nomor produk baja ringan yang digunakan di lapangan. Temuan itu kemudian dikonfirmasi kepada pihak sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMK Banten Raya Cikulur mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait perbedaan nomor yang ditemukan dan berjanji akan menanyakan langsung kepada pihak penyedia material.
“Kalau soal itu kami tidak tahu. Nanti kami akan tanyakan ke toko,” ujar kepala sekolah.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diterima pihak sekolah dari toko penyedia material, perbedaan tersebut diduga terjadi akibat kesalahan penginputan data pada proses pencetakan dokumen.
“Berarti ini ada salah penginputannya di mesin printing,” demikian penjelasan yang disampaikan pihak toko kepada kepala sekolah yang disebut berasal dari informasi pabrik.
Meski telah ada penjelasan awal dari pihak penyedia, kejelasan mengenai kesesuaian sertifikat SNI dan TKDN dengan material yang digunakan di lapangan dinilai tetap perlu dibuktikan melalui dokumen pendukung yang valid dan dapat diverifikasi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara, penggunaan material yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan bagian penting dalam menjamin mutu, keamanan, dan ketahanan bangunan. Selain itu, ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.
Di sisi lain, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dalam regulasi tersebut, setiap pekerja diwajibkan menggunakan APD sesuai dengan potensi risiko pekerjaan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Penggunaan APD seperti helm proyek, sepatu keselamatan, sarung tangan, rompi keselamatan, dan perlengkapan pelindung lainnya menjadi bagian dari standar keselamatan yang harus dipatuhi oleh seluruh tenaga kerja di lingkungan proyek konstruksi.
Transparansi dokumen, kesesuaian sertifikat SNI dan TKDN dengan material yang digunakan, serta kepatuhan terhadap standar konstruksi dan keselamatan kerja menjadi hal penting untuk memastikan kualitas hasil pekerjaan revitalisasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak penyedia material maupun pihak pabrikan terkait dugaan ketidaksesuaian nomor sertifikat tersebut.
(Hendri/red)





















