Serang,JURNALKUHP.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) terkait sengketa di tingkat DPP PPP dinilai tidak sah dan bertentangan dengan mekanisme organisasi partai.
Penegasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) V DPW PPP Banten yang digelar di Kantor DPW PPP Banten, Kota Serang, pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini mengusung agenda utama penguatan konsolidasi dan penataan struktur partai dalam rangka menghadapi verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPW PPP Banten Subadri Ushuludin, Sekretaris DPW Ahmad Fauzi, jajaran pengurus harian, pimpinan majelis partai, ketua dan sekretaris DPC PPP se-Banten, anggota DPRD dari PPP, serta badan otonom partai. Mukerwil dibuka oleh Wakil Bendahara Umum DPP PPP, Rusman Yaqub.
Dalam sambutannya, Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin, menekankan pentingnya konsolidasi organisasi di tengah dinamika yang terjadi di tingkat DPP PPP.
“Di tengah dinamika yang terjadi di DPP PPP, kita harus tetap fokus mempersiapkan diri menata struktur partai hingga tingkat ranting guna menghadapi verifikasi partai peserta Pemilu 2029,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Mukerwil juga menjadi forum untuk merumuskan langkah strategis partai, termasuk penentuan jadwal pelaksanaan Muswil DPW PPP Banten serta Musyawarah Cabang (Muscab) di tingkat kabupaten/kota.
Subadri menjelaskan bahwa saat ini sengketa kepengurusan DPP PPP masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena itu, pelaksanaan Muswil Banten akan menunggu putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Saat ini DPP masih dalam proses sengketa di PTUN dan PN Jakpus. Maka Muswil Banten akan dilaksanakan setelah adanya putusan inkracht. Begitu juga dengan DPC akan melanjutkan Mukercab untuk persiapan Muscab,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Mukerwil merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang keputusannya bersifat mengikat bagi seluruh kader.
“Apabila ada pihak yang melaksanakan Muswil di luar keputusan Mukerwil ini, maka kami pastikan kegiatan tersebut tidak memiliki legitimasi organisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW PPP Banten, Ahmad Fauzi, menyampaikan bahwa Mukerwil V menghasilkan enam rekomendasi strategis yang akan menjadi pedoman organisasi ke depan.
Adapun enam rekomendasi tersebut yakni:
Pelaksanaan Muswil VI DPW PPP Banten akan digelar setelah adanya putusan hukum inkracht atau paling lambat Agustus 2026.
Muswil yang dilaksanakan sebelum putusan inkracht dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum organisasi.
Instruksi kepada seluruh DPC PPP se-Banten untuk melaksanakan Mukercab dalam rangka konsolidasi organisasi dan persiapan Pemilu 2029.
Penegakan disiplin bagi anggota Fraksi PPP di seluruh tingkatan DPRD.
Penguatan kerja sama dengan pemerintah dalam bidang ketahanan pangan, ekonomi, dan UMKM.
Dorongan terhadap sistem pemilu yang lebih proporsional dalam pembahasan RUU Pemilu 2029 guna meminimalkan suara rakyat yang terbuang.
DPW PPP Banten menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut merupakan komitmen untuk memperkuat soliditas organisasi serta memastikan seluruh proses kaderisasi dan agenda kepartaian berjalan sesuai AD/ART partai menuju Pemilu 2029.
(Red).





















