BANJARMASIN, JURNALKUHP.COM — Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan mantan awak kapal terhadap perusahaan pelayaran PT Patria Maritim Lines, dalam perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyoroti status hukum awak kapal dalam hubungan kerja berbasis Perjanjian Kerja Laut (PKL).
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm yang dibacakan pada Kamis, 4 Juni 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa hubungan kerja antara penggugat dan perusahaan tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan jabatan Mualim II yang diemban penggugat merupakan bagian dari pekerjaan inti (core business) perusahaan pelayaran. Oleh karena itu, hubungan kerja tidak dapat semata-mata diposisikan sebagai hubungan kerja kontrak jangka tertentu.
Hakim menilai bahwa sejak awal hubungan kerja, status penggugat harus dipandang sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sehingga memiliki hak normatif yang melekat, termasuk hak atas pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa praktik hubungan kerja awak kapal tidak bisa dilepaskan dari rezim hukum ketenagakerjaan nasional, meskipun menggunakan skema Perjanjian Kerja Laut.
Perkara ini bermula dari sengketa antara mantan awak kapal dan PT Patria Maritim Lines terkait pemutusan hubungan kerja yang dinilai tidak disertai pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Penggugat menilai perusahaan tidak memberikan kompensasi yang sesuai, termasuk pesangon yang seharusnya menjadi hak setelah PHK.
Setelah melalui rangkaian persidangan di PHI Banjarmasin, majelis hakim akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan penggugat dan memberikan penegasan hukum mengenai status hubungan kerja awak kapal.
Putusan ini dinilai memiliki arti penting bagi sektor ketenagakerjaan maritim, khususnya dalam memperjelas posisi hukum awak kapal yang selama ini kerap diperdebatkan antara rezim Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-Undang Pelayaran, dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Putusan PHI Banjarmasin ini dianggap memperkuat prinsip bahwa pekerjaan yang bersifat tetap dan menjadi bagian inti operasional perusahaan tetap harus tunduk pada perlindungan ketenagakerjaan secara penuh.
Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat dari Rumah Advokasi Pelaut Indonesia, Muhammad Adnan Tianotak, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim menjadi langkah penting dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi pekerja sektor pelayaran.
Ia menegaskan bahwa pelaut memiliki risiko kerja tinggi sehingga sudah seharusnya mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja sektor darat.
Menurutnya, masih terdapat kekeliruan dalam praktik hubungan industrial di sektor pelayaran yang menganggap PKL serta ketentuan KUHD dan Undang-Undang Pelayaran sebagai satu-satunya dasar hukum, sehingga mengesampingkan hak normatif pekerja.
Dalam keterangannya, kuasa hukum juga menyoroti masih adanya praktik yang menyebabkan hak-hak pekerja, khususnya pesangon, tidak dipenuhi dengan alasan status hubungan kerja awak kapal yang dianggap khusus.
Ia menilai pandangan tersebut tidak tepat apabila pekerjaan yang dilakukan bersifat tetap dan menjadi bagian utama operasional perusahaan.
“Status lex specialis tidak boleh digunakan untuk menurunkan standar perlindungan pekerja,” demikian penegasan kuasa hukum dalam keterangannya.
Putusan ini juga diharapkan dapat menjadi rujukan dalam perkara serupa di masa mendatang, sekaligus mendorong perusahaan pelayaran untuk lebih patuh terhadap kewajiban normatif dalam hubungan industrial.
Kalangan pekerja maritim menilai putusan tersebut sebagai langkah maju dalam memperkuat kepastian hukum bagi awak kapal di Indonesia, terutama dalam konteks perlindungan hak saat terjadi PHK.
Dengan adanya putusan ini, PHI Banjarmasin kembali menegaskan bahwa hubungan kerja awak kapal tidak berada di luar sistem hukum ketenagakerjaan nasional. Putusan ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam memperkuat perlindungan dan martabat pekerja sektor maritim di Indonesia.
Reporter: Muhammad Wahyu, S.H., (C)M.H.





















