Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Diduga Langgar Hukum dan Rusak Lingkungan, Ormas Badak Banten Desak Satpol PP Lebak Bertindak Tegas

×

Diduga Langgar Hukum dan Rusak Lingkungan, Ormas Badak Banten Desak Satpol PP Lebak Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – pengurus Korwil Ormas Badak Banten, Ruswa Ilahi, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh CV Sinarjaya Mulia Agung di Kampung Kadubana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.

Perusahaan pengolahan gelondongan kayu tersebut diduga beroperasi tanpa izin lengkap, merusak lahan pertanian warga, hingga mencopot spanduk penyegelan resmi milik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Ruswa Ilahi mempertanyakan ketegasan Satpol PP Kabupaten Lebak karena hingga saat ini perusahaan tersebut masih tetap beroperasi meskipun sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP. Bahkan, segel yang dipasang diduga telah dibuka atau dicopot oleh pihak perusahaan.

“Seharusnya Satpol PP mengambil langkah tegas dan jangan terlihat lemah. Jika Satpol PP kalah oleh perusahaan yang diduga ilegal, lalu masyarakat harus mengadu ke mana? Padahal sudah jelas masyarakat dirugikan,” tegas Ruswa kepada awak media.(minggu/31/5/2026)

Menurutnya, aktivitas perusahaan tersebut diduga telah menyebabkan longsoran tanah yang berdampak pada sawah serta lahan milik warga sekitar. Kondisi itu dinilai merugikan masyarakat dan mengancam keselamatan lingkungan di wilayah tersebut.

Ruswa juga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dinas terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Ia menegaskan, apabila perusahaan terbukti beroperasi tanpa izin dan merusak lingkungan, maka hal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan serta memiliki persetujuan lingkungan yang sah.

Selain itu, tindakan membuka atau merusak segel resmi yang dipasang oleh pejabat berwenang juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 232 KUHP tentang larangan membuka atau merusak segel resmi yang dipasang pemerintah.

Ruswa menilai, jika dugaan pelanggaran tersebut dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.

“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Pemerintah harus hadir dan melindungi masyarakat yang dirugikan akibat aktivitas perusahaan tersebut,” lanjutnya.

Ormas Badak Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum demi menjaga keselamatan lingkungan serta hak-hak masyarakat di Kabupaten Lebak.

 

(Red

Example 120x600