SERANG, JURNALKUHP.COM – Upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah terus diperkuat Pemerintah Provinsi Banten melalui sinergi lintas lembaga. Salah satunya diwujudkan dalam kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman hukum terkait pentingnya kepatuhan pajak daerah sebagai salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi Banten dalam mendukung intensifikasi PAD melalui edukasi dan peningkatan partisipasi masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Dalam pemaparannya, Jonathan Suranta Martua menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak melalui penguatan sinergi antarinstansi, penegakan hukum, bantuan hukum, hingga upaya pemulihan keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan di Provinsi Banten.
Selain memberikan edukasi terkait kebijakan pajak daerah, kegiatan tersebut juga menyoroti ancaman tindak pidana perpajakan yang masih kerap terjadi, seperti penggunaan faktur pajak fiktif serta transaksi yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). Praktik-praktik tersebut dinilai dapat merugikan pendapatan negara maupun daerah apabila tidak dilakukan pengawasan dan penindakan secara serius.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya taat pajak serta mampu menghindari berbagai bentuk pelanggaran perpajakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pun diharapkan terus terjalin guna menciptakan sistem perpajakan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan di Provinsi Banten. (Zain/red).























