Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalKorupsiLaporan PidanaTindak PidanaTipidkor

Sidang Lapangan Proyek Puskesmas Batu Jangkih, Jaksa Sebut Bangunan Rawan Roboh dan Jadi Bukti Niat Jahat Terdakwa

×

Sidang Lapangan Proyek Puskesmas Batu Jangkih, Jaksa Sebut Bangunan Rawan Roboh dan Jadi Bukti Niat Jahat Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Keterangan poto : situasi peninjauan lokasi bangunan puskesmas lokasi tindak pidana korupsi
Keterangan poto : situasi peninjauan lokasi bangunan puskesmas lokasi tindak pidana korupsi

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LOMBOK TENGAH, JURNALKUHP.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menggelar sidang lapangan di proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat, Selasa (12/5/2026).

Sidang lapangan tersebut dilakukan untuk mencocokkan fakta fisik bangunan dengan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan puskesmas Tahun Anggaran 2021.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam peninjauan langsung di lokasi, kondisi bangunan disebut sangat memprihatinkan. Sejumlah bagian bangunan tampak terbengkalai dan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, menegaskan bahwa bangunan tersebut bahkan dinilai membahayakan berdasarkan hasil keterangan ahli.

“Bangunan ini rawan roboh, itu berdasarkan keterangan ahli yang menyatakan bangunannya salah struktur,” ujar Dimas Praja di lokasi sidang lapangan.

Menurutnya, kondisi proyek yang kini terbengkalai hingga menjadi sarang tawon menjadi bukti nyata adanya niat jahat atau mens rea dari para terdakwa dalam perkara korupsi tersebut.

“Melalui pemeriksaan ini, Jaksa membuktikan isi dakwaan secara langsung. Akibat niat jahat tersebut, dampaknya adalah penderitaan masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan mereka,” tegasnya.

Dalam perkara ini, audit kerugian negara mencatat nilai kerugian mencapai Rp1.038.227.522. Di tengah proses persidangan, salah satu terdakwa berinisial A diketahui telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Tak hanya menyoroti proyek pembangunan puskesmas, Kejari Lombok Tengah juga memberi perhatian serius terhadap tata kelola anggaran di sektor kesehatan secara menyeluruh.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejari Putri Ayu Wulandari, mengingatkan agar praktik korupsi tidak merambah ke sektor kesehatan lainnya yang memiliki anggaran besar.

“Ada pengadaan alat-alat kesehatan, pembangunan IPAL, honor kapitasi, tunjangan, hingga pengadaan obat-obatan yang anggarannya cukup besar. Jangan sampai terjadi korupsi juga di sana. Pencegahan itu tak kalah penting,” kata Alfa.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada Dinas Kesehatan Lombok Tengah agar tidak bermain-main dengan anggaran pelayanan publik.

“Ini kita ingatkan Dinas Kesehatan Lombok Tengah, jangan aneh-aneh di bidang kesehatan! Ayo lakukan pencegahan dari sekarang. Berhenti berbuat menyimpang. Jika peringatan ini diabaikan, kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Meski demikian, Alfa memastikan aparat penegak hukum tidak akan mengganggu ASN yang bekerja secara profesional dan sesuai aturan.

“Tenang saja bagi ASN yang berkinerja profesional, penegak hukum tidak akan mencari-cari kesalahan. Kalau ada yang mencari-cari kesalahan dan berbuat tercela, silakan laporkan. Fokus saja pada pelayanan maksimal kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sidang lapangan yang dipimpin Hakim Anggota 2 PN Tipikor Mataram, Djoko Sopriyono, berlangsung aman mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WITA. Tiga terdakwa berinisial A, L, dan E turut dihadirkan dalam pemeriksaan lokasi proyek tersebut.

Rencananya, sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih akan kembali dilanjutkan pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. (Zain/red).

Example 120x600