SERANG, JURNALKUHP.COM — Sidang gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (27/4/2026). Dalam persidangan tersebut, keterangan ahli mengemuka dan menjadi sorotan karena dinilai memperjelas aspek prosedural dalam kebijakan pemberhentian yang disengketakan.

Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Firdaus, menyampaikan bahwa pemberhentian jabatan pimpinan tinggi (JPT) setingkat Sekda harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberhentian tersebut merupakan tindakan yang tidak melalui proses sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Firdaus dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, dalam regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum seorang aparatur sipil negara diberhentikan dari jabatannya. Di antaranya karena pengunduran diri, pelanggaran disiplin berat, atau keterlibatan dalam tindak pidana.

Menurut Firdaus, rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak serta-merta menjadi dasar keputusan pemberhentian.
“Rekomendasi itu bukan keputusan. Artinya, tidak wajib dilaksanakan tanpa melalui pertimbangan dan proses administratif yang lengkap,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pemberhentian jabatan memiliki konsekuensi luas, baik dari sisi administratif maupun sosial, sehingga harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
Dalam pandangan ahli, apabila pemberhentian dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tanpa proses evaluasi maupun pemeriksaan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menilai keterangan ahli memperkuat dalil gugatan yang diajukan pihaknya. Ia menyebut, proses pemberhentian kliennya tidak melalui tahapan evaluasi kinerja maupun pemeriksaan yang semestinya.
“Dari sisi prosedur dan substansi, kami menilai ada sejumlah hal yang perlu diuji di persidangan, termasuk aspek sistem merit dan proses administratif yang harusnya dilalui,” ujar Dadang.
Ia juga menyoroti proses pembentukan panitia seleksi (pansel) yang menurutnya perlu dikaji lebih lanjut dalam persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Cilegon belum menyampaikan keterangan resmi terbaru terkait materi persidangan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan berimbang.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai tahapan yang ditetapkan oleh majelis hakim PTUN Serang. (Zain/red).






















