Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Audiensi Empat Instansi: PTSP, DLH, Satpol PP, dan PUPR Fokus pada Perizinan dan Dampak Limbah

×

Audiensi Empat Instansi: PTSP, DLH, Satpol PP, dan PUPR Fokus pada Perizinan dan Dampak Limbah

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI menggelar audiensi bersama sejumlah instansi terkait guna membahas dugaan pelanggaran perizinan serta dampak lingkungan dari operasional dapur SPPG.(Selasa/21/4/2026)

Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan instansi, di antaranya DPMPTSP diwakili oleh Pak Yani, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) oleh Roif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) oleh Surya Gunawan, Dinas PUPR oleh H. Hendro, serta Bagian Hukum Setda yang diwakili Ari.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam audiensi, perwakilan DLH menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali melakukan kunjungan ke lokasi dapur dan memberikan saran serta arahan kepada pengelola. Namun hingga saat ini, warga sekitar masih merasakan dampak dari limbah yang dihasilkan.

Pihak DPMPTSP menjelaskan bahwa terdapat dua poin perizinan yang belum ditempuh, salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang saat ini masih dalam proses dengan waktu tunggu 14 hari kerja.

Dari sisi penegakan, perwakilan Satpol PP, Surya Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik dapur. Namun yang hadir justru perwakilan atas nama Sutisna, warga Kampung Sengkol, yang bukan pihak yang dipanggil secara resmi. Meski demikian, pihak tersebut telah membuat pernyataan siap menerima tindakan apabila tidak mengindahkan aturan.

“Proses saat ini tinggal menunggu tahapan waktu, yakni 7 hari,3 hari dan 3 hari ( 7.3.3 ) berikutnya. Apabila tetap tidak diindahkan, maka Satpol PP bersama tim akan melakukan persidangan internal dengan instansi terkait untuk menentukan sanksi,” jelas Surya Gunawan.

Terkait tata ruang, perwakilan PUPR menyatakan bahwa pembangunan dapur MBG pada dasarnya diperbolehkan, namun tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketua Korwil GMBI wilter Banten, Hasim, menegaskan akan terus mengawal proses ini secara ketat. Ia juga mendesak pihak berwenang agar segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi, mengingat bangunan dapur tersebut telah lama beroperasi dan bukan bangunan baru.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memastikan kepatuhan terhadap perizinan serta perlindungan lingkungan dan masyarakat sekitar.

 

(Hendri/red)

Example 120x600