Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Audiensi Empat Instansi: PTSP, DLH, Satpol PP, dan PUPR Fokus pada Perizinan dan Dampak Limbah

×

Audiensi Empat Instansi: PTSP, DLH, Satpol PP, dan PUPR Fokus pada Perizinan dan Dampak Limbah

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI menggelar audiensi bersama sejumlah instansi terkait guna membahas dugaan pelanggaran perizinan serta dampak lingkungan dari operasional dapur SPPG.(Selasa/21/4/2026)

Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan instansi, di antaranya DPMPTSP diwakili oleh Pak Yani, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) oleh Roif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) oleh Surya Gunawan, Dinas PUPR oleh H. Hendro, serta Bagian Hukum Setda yang diwakili Ari.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam audiensi, perwakilan DLH menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali melakukan kunjungan ke lokasi dapur dan memberikan saran serta arahan kepada pengelola. Namun hingga saat ini, warga sekitar masih merasakan dampak dari limbah yang dihasilkan.

Pihak DPMPTSP menjelaskan bahwa terdapat dua poin perizinan yang belum ditempuh, salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang saat ini masih dalam proses dengan waktu tunggu 14 hari kerja.

Dari sisi penegakan, perwakilan Satpol PP, Surya Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik dapur. Namun yang hadir justru perwakilan atas nama Sutisna, warga Kampung Sengkol, yang bukan pihak yang dipanggil secara resmi. Meski demikian, pihak tersebut telah membuat pernyataan siap menerima tindakan apabila tidak mengindahkan aturan.

“Proses saat ini tinggal menunggu tahapan waktu, yakni 7 hari,3 hari dan 3 hari ( 7.3.3 ) berikutnya. Apabila tetap tidak diindahkan, maka Satpol PP bersama tim akan melakukan persidangan internal dengan instansi terkait untuk menentukan sanksi,” jelas Surya Gunawan.

Terkait tata ruang, perwakilan PUPR menyatakan bahwa pembangunan dapur MBG pada dasarnya diperbolehkan, namun tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketua Korwil GMBI wilter Banten, Hasim, menegaskan akan terus mengawal proses ini secara ketat. Ia juga mendesak pihak berwenang agar segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi, mengingat bangunan dapur tersebut telah lama beroperasi dan bukan bangunan baru.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memastikan kepatuhan terhadap perizinan serta perlindungan lingkungan dan masyarakat sekitar.

 

(Hendri/red)

Example 120x600