JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah fakta persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020–2022. Sidang tersebut digelar pada Senin (6/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi ahli IT, Profesor Mujiono, yang memaparkan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap awal perencanaan. Menurut JPU Roy Riady, berdasarkan kajian dokumen awal hingga paparan konsultan terdakwa Ibrahim Arief yang disampaikan oleh Nadiem Anwar Makarim, ditemukan indikasi bahwa pengadaan tidak berangkat dari kebutuhan riil di lapangan.
“Pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di sekolah atau masyarakat,” ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, ahli mengungkapkan bahwa meskipun pada tahap awal kajian terlihat tidak mengarah pada produk tertentu, namun dalam proses review dokumen, substansi perencanaan justru mengerucut pada penggunaan sistem berbasis Chrome OS.
Temuan lapangan pada 2022 di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) serta Pustekkom juga memperkuat dugaan tersebut. JPU menyebutkan bahwa perangkat Chrome Device Management (CDM) yang diadakan tidak berfungsi secara optimal, bahkan tidak dimanfaatkan.
“Pengadaan ini dinilai tidak memiliki kemanfaatan bagi dunia pendidikan,” lanjut Roy Riady.
JPU menilai adanya ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan nyata di lapangan menjadi indikasi kuat bahwa praktik korupsi dilakukan secara sistematis dan telah dirancang sejak awal. Ia bahkan menyebut perkara ini sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Dari sisi kerugian negara, persidangan juga menghadirkan ahli keuangan negara yang menyatakan bahwa kegagalan dalam mencapai tujuan pemanfaatan barang menjadikan kerugian tersebut bersifat total loss atau kerugian total.
Situasi pengadaan yang berlangsung di tengah pandemi COVID-19 turut menjadi sorotan. Menurut JPU, kondisi tersebut seharusnya menjadi faktor pemberat dalam pertanggungjawaban pidana karena dilakukan di saat negara menghadapi krisis.
Tak hanya itu, JPU juga menyinggung adanya lonjakan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun. Lonjakan tersebut dinilai terjadi di tengah kebijakan penghapusan ujian nasional yang bersamaan dengan munculnya kepentingan bisnis dalam pengadaan yang justru dinilai tidak bermanfaat bagi dunia pendidikan.
Menutup keterangannya, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta persidangan. Ia menilai sejumlah pertanyaan yang diajukan tidak relevan dengan keahlian saksi, meskipun bukti-bukti yang dihadirkan sudah sangat jelas.
Kasus ini dinilai sebagai bentuk nyata pemborosan keuangan negara, di mana anggaran besar telah dikeluarkan untuk proyek yang tidak mencerminkan amanat konstitusi dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. (Zain/red).























