Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel UmumBeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosialTemuan Kasus

Warga Eks Lapak Periuk Dipersulit Urus Akta Kematian, Disdukcapil Berlindung di Balik Somasi?

×

Warga Eks Lapak Periuk Dipersulit Urus Akta Kematian, Disdukcapil Berlindung di Balik Somasi?

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Cilegon,Jurnalkuhp.com– Derita warga eks Lapak Periuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, belum juga berakhir. Setelah terusir dari ruang hidupnya akibat sengketa lahan, kini mereka kembali dihadapkan pada persoalan yang lebih mendasar: dipersulit mengurus administrasi kependudukan di negeri sendiri.

Salah satu kisah memilukan datang dari Anwar, ahli waris almarhum Mursan. Ia mengaku kesulitan saat mengurus akta kematian orang tuanya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Saya merasa dipersulit saat membuat akta kematian orang tua saya,” ungkap Anwar, Senin (30/3/2026).

Ironisnya, meski almarhum tercatat sebagai warga Kota Cilegon dan memiliki identitas resmi, akta kematian tetap tidak dapat diterbitkan hanya karena latar belakang domisili yang kini bersengketa.

Pihak Disdukcapil melalui perwakilannya, Robi, mengakui adanya somasi dari kuasa hukum pemilik lahan Lapak Periuk. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah sebuah somasi bisa mengalahkan hak konstitusional warga negara?

“Disdukcapil saat ini sedang disomasi terkait penerbitan KTP bagi masyarakat yang pernah tinggal di wilayah tersebut,” ujarnya.

Alih-alih menjadi solusi, pernyataan ini terkesan menjadi tameng untuk membatasi pelayanan publik.

Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini adalah cermin buruk wajah pelayanan publik yang gagal membedakan antara konflik lahan dan hak dasar warga negara.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan tegas menjamin bahwa:

°°Setiap warga negara berhak mendapatkan dokumen kependudukan
°°Negara wajib hadir tanpa diskriminasi
Pelayanan administrasi tidak boleh terhambat oleh konflik pihak ketiga

Namun yang terjadi di Cilegon justru sebaliknya.

Disdukcapil terkesan tunduk pada tekanan hukum pihak lain, sementara hak warga dibiarkan terkatung-katung.

Editor biro cilegon

Example 120x600