Lebak, JURNALKUHP.COM – Sajian menu dalam program pemenuhan gizi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Ciluluk, Desa Kesik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai komposisi makanan yang diberikan kepada para penerima manfaat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, menu yang disajikan kepada penerima manfaat terdiri dari 1 buah apel, 1 iris tempe, dan sepotong daging ayam. Komposisi menu tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai kesesuaian dengan standar pemenuhan gizi serta standar harga dalam program tersebut.
Salah satu sumber yang mengetahui pembagian menu tersebut, namun tidak ingin disebutkan identitasnya, menyampaikan bahwa porsi makanan yang diterima siswa relatif sama di setiap jenjang pendidikan.
“Sakeureut tempe, sapasi ayam, apel hiji. Ti SD nepi ka SMA sarua kitu,” ungkap sumber tersebut. Pernyataan itu berarti sepotong tempe, sepotong ayam, dan satu buah apel diberikan dengan porsi yang sama mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Sementara itu, Saefulloh saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa menu yang disajikan telah melalui pengaturan dari tenaga ahli gizi dan berada dalam pengawasan pihak terkait.(Senin/9/3/2026)
“Waalaikumsalam, baik Pak. Terima kasih banyak atas kritikannya. Untuk menu dan gizi ini sudah diatur oleh ahli gizi kami dan diawasi langsung oleh SPPI kami, Pak. Terima kasih Pak,” ujarnya.
Sebagai informasi, program pemenuhan gizi merupakan bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) dan dilaksanakan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Program ini bertujuan meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Dalam pelaksanaannya, menu makanan yang diberikan kepada penerima manfaat harus mengacu pada standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang ditetapkan pemerintah serta pedoman teknis dari Badan Gizi Nasional.
Selain itu, program pemenuhan gizi juga merujuk pada sejumlah regulasi nasional di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang menjadi landasan pelaksanaan program pemenuhan gizi secara nasional.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait mengenai standar porsi, kandungan gizi, serta alokasi anggaran dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi di Dapur Ciluluk, Desa Kesik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Reporter : tim
Editor : Redaksi biro kb lebak























