JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan bahwa proses project streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero) harus dipahami sebagai tindakan hukum yang kompleks, bukan sekadar keputusan bisnis biasa.
Penegasan tersebut disampaikan Jamdatun saat memberikan arahan dalam Forum Diskusi Strategis antara Jamdatun dan Indonesia Financial Group (IFG) yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam forum tersebut, Narendra Jatna menekankan bahwa setiap proses restrukturisasi korporasi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selalu membawa konsekuensi hukum yang luas. Hal itu mencakup perubahan struktur kepemilikan saham, peralihan aset dan liabilitas, hingga penataan ulang hubungan kerja di dalam perusahaan.
“Tanpa rancangan yang kuat secara hukum, proses konsolidasi ini berpotensi memicu gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga risiko eksposur kerugian negara,” tegas Narendra.
Ia menjelaskan, untuk mengantisipasi berbagai potensi risiko tersebut, kepatuhan (compliance) harus dijadikan instrumen utama pencegahan sengketa melalui pelaksanaan legal due diligence yang komprehensif.
Jamdatun juga mengingatkan agar dalam proses konsolidasi perusahaan asuransi di bawah IFG Group dihindari penggabungan dengan entitas yang tidak sehat. Menurutnya, kesehatan perusahaan hasil streamlining sangat bergantung pada kondisi kesehatan perusahaan-perusahaan yang digabungkan.
Selain itu, setiap langkah korporasi juga harus ditopang dokumentasi yang kuat atau decision trail. Dokumentasi tersebut meliputi kajian hukum tertulis, kajian bisnis berbasis data, serta valuasi independen yang dapat menjadi pelindung apabila di kemudian hari dilakukan audit atau pengujian hukum oleh otoritas terkait.
Sejalan dengan arahan tersebut, Sekretaris Jamdatun (Sesjamdatun) Ahelya Abustam menyampaikan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan IFG merupakan bentuk kemitraan strategis antara negara dengan BUMN sebagai pilar penting perekonomian nasional.
Ia menilai IFG sebagai holding di sektor asuransi, penjaminan, dan investasi memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Karena itu, setiap langkah korporasi yang diambil harus dilandasi ketelitian, kehati-hatian, serta mitigasi risiko hukum yang matang.
“Forum diskusi ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif yang tidak hanya fokus pada penyelesaian persoalan, tetapi juga membangun kerangka pencegahan dan tata kelola yang semakin kokoh bagi institusi,” ujar Ahelya.
Dalam konteks tersebut, Jamdatun melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai legal gatekeeper sejak tahap perencanaan kebijakan korporasi. Pendampingan tersebut dilakukan melalui pemberian pendapat hukum (legal opinion) serta pendampingan hukum (legal assistance) agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Dengan penguatan tata kelola yang berbasis mitigasi risiko hukum, Jamdatun berharap proses streamlining di lingkungan IFG Group dapat menghasilkan BUMN yang lebih ramping, sehat, dan memiliki ketahanan hukum yang kuat.
“Diharapkan nantinya streamlining ini akan menghasilkan BUMN yang lebih ramping, sehat, dan tahan uji secara hukum (legally resilient) demi melindungi kepentingan negara serta masyarakat,” pungkas Narendra. (zain/red).





















