SERANG, JURNALKUHP.COM – Sidang gugatan terkait pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, oleh Wali Kota Cilegon kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Senin (02/03/2026). Persidangan tersebut masih berada pada tahap penyaringan atau pemeriksaan awal (dismissal) untuk meneliti dan memperbaiki kelengkapan administrasi gugatan.
Perkara dengan nomor 6/G/2026/PTUN.SRG itu masih berfokus pada koreksi terhadap persyaratan administratif sebelum majelis hakim menentukan kelanjutan proses persidangan ke tahap berikutnya.
Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, saat diwawancarai usai sidang membenarkan bahwa proses persidangan berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Agendanya belum ada yang menarik, masih ada perbaikan dan catatan. Ini kan menyangkut administrasi, jadi hal-hal kecil juga harus diteliti,” kata Dadang kepada Jurnal KUHP.
Menurutnya, sidang tahap dismissal masih digelar secara tertutup dan steril dari pengunjung. Persidangan hanya dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan.
Ia menjelaskan bahwa pihak tergugat, yakni Walikota Cilegon, Robinsar, diwakili oleh bagian hukum Pemerintah Kota Cilegon.
“Majelis hakim hadir lengkap, kuasa Pak Wali juga hadir lengkap dari bagian hukum, dan kami dari pihak penggugat juga hadir lengkap,” ujarnya.
Dalam perkembangan terbaru, Dadang menyatakan pihaknya memutuskan untuk mencabut satu objek sengketa dalam gugatan tersebut, yakni terkait Surat Perintah Tugas penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Cilegon.
Objek sengketa yang dicabut adalah Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.3.1/2675-BKSDM tanggal 1 Desember 2025 tentang penunjukan Plt Sekda Kota Cilegon.
“Iya, hanya ada satu objek sengketa yang kita gugat, yaitu SK pemberhentian Sekda. Langkah ini kita putuskan karena SK Plt Sekda selesai 1 Maret ini, jadi pertimbangannya untuk apa lagi kita persoalkan,” jelas Dadang.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya perpanjangan masa tugas Plt Sekda tersebut. Namun, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Wali Kota.
“Terkait objek sengketa sekarang hanya satu. Dalam tahap perbaikan memang diberikan kesempatan bagi para pihak untuk melengkapi apa yang kurang, termasuk soal perpanjangan SK Plt. Sampai kemarin malam kita tunggu tidak ada, jadi tidak kita masukkan sebagai objek sengketa,” katanya.
Sementara itu, anggota tim hukum Maman Mauludin lainnya, Haerudin, menambahkan bahwa Ahmad Aziz Setia Putra sempat dipanggil oleh majelis hakim sebagai pihak ketiga dalam persidangan.
Aziz hadir bersama Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko, serta Kepala Bagian Hukum Pemkot Cilegon, Agung.
“Kehadiran Plt Sekda sebagai pihak ketiga yang dipanggil berdasarkan objek sengketa yang kita permasalahkan,” ujar Haerudin.
Namun karena objek sengketa tidak lagi memasukkan keputusan terkait Plt Sekda, proses klarifikasi terhadap Aziz berlangsung singkat.
“Tidak berlangsung lama, hadir dan hanya dikonfirmasi terkait kepentingan kehadirannya saja oleh hakim,” pungkasnya. (Zain/red).























