Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganJadwal Persidangan

Sidang Perkara Nomor 6/G/2026 Digelar di PTUN Serang, Wali Kota Cilegon Jadi Tergugat

×

Sidang Perkara Nomor 6/G/2026 Digelar di PTUN Serang, Wali Kota Cilegon Jadi Tergugat

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menjadwalkan satu perkara untuk disidangkan pada Senin, 2 Maret 2026. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (Simkara) Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, sidang tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 6/G/2026/PTUN.SRG.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang P.E Lotulung dengan agenda pemeriksaan persiapan.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Novy Dewi Cahyati, S.Si., S.H., M.H., dengan anggota majelis Rory Yonaldi, S.H., M.H., dan Putri Sukmiani, S.H., M.H. Sementara Panitera Pengganti tercatat atas nama Wirdayati, A.Md.

Dalam perkara tersebut, pihak penggugat adalah H. Maman Mauludin, S.H., M.Si. Adapun pihak tergugat tercatat sebagai Wali Kota Cilegon.

Informasi ini merupakan jadwal resmi persidangan yang ditayangkan melalui sistem informasi peradilan PTUN Serang. (red).

Example 120x600