SOLO, JURNALKUHP.COM – Perjanjian pengajuan dana talangan senilai Rp6 miliar yang dituangkan dalam dokumen tertanggal 28 November 2025 kini menuai persoalan. Pihak nasabah mengaku telah menyetor dana administrasi sebesar Rp285.700.000, namun hingga kini pencairan dana yang dijanjikan belum terealisasi.
Hal tersebut disampaikan dalam wawancara di Kantor Jasa Hukum Aprizal, S.Sy., CJKJ., CMDF., Jumat (27/02/2026).
Berdasarkan salinan Surat Perjanjian Pengajuan Pinjaman Dana Talangan, Sri Hartawati tercantum sebagai pihak pertama (nasabah), sementara Bayu Kuswara Adi sebagai pihak kedua (pemberi modal). Nilai dana talangan yang diajukan sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

Dalam isi perjanjian disebutkan bahwa pihak pertama telah mentransfer dana administrasi sebesar Rp285.700.000 sebagai bagian dari persyaratan proses pencairan. Dana tersebut disebut telah dibayarkan melalui mekanisme transfer dan melibatkan pihak ketiga sebagai penjamin sekaligus saksi dalam kesepakatan.
Adapun pencairan dana dijadwalkan pada 14 Januari 2026 melalui Bank BPR Gunung Merbabu di Semarang. Sebelum pencairan dilakukan, para pihak sepakat untuk melaksanakan akad perjanjian pinjaman di hadapan notaris.
Klausul Wanprestasi Tegas
Dalam dokumen juga dicantumkan klausul wanprestasi. Apabila pihak kedua tidak mencairkan dana sesuai tanggal yang dijanjikan, maka diwajibkan mengembalikan dana administrasi sebesar Rp285.700.000 secara penuh (100 persen) paling lambat 19 Januari 2026 tanpa potongan apa pun.
Selain itu, para pihak sepakat bahwa setiap perselisihan akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum.
Namun hingga akhir Februari 2026, pihak nasabah menyatakan belum menerima dana talangan sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian. “Sampai saat ini belum ada uang masuk sama sekali, tidak ada realisasinya,” ungkap sumber kepada Jurnal KUHP.
Upaya Mediasi dan Opsi Pelaporan
Kuasa hukum menyampaikan bahwa langkah awal yang ditempuh adalah mengedepankan mediasi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian. Meski demikian, apabila tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari pihak terkait, maka pelaporan ke Polres setempat akan menjadi opsi lanjutan guna mendapatkan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Jurnal KUHP sudah berupaya lakukan konfirmasi via WhatsApp, namun nomer pihak ke 2 atas nama Bayu Kusuma Adi sudah tidak aktif.
Redaksi Jurnal KUHP masih berupaya menghubungi para pihak lainnya yang tertera surat perjanjian untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab demi menjaga prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Zain/Red).























