Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Ketum FERADI WPI menyanggah Larangan Meliput Hakim Ketua Perkara No. 1/PEN.PK/2026/PN.SDN. di Pengadilan Negeri Sukadana

×

Ketum FERADI WPI menyanggah Larangan Meliput Hakim Ketua Perkara No. 1/PEN.PK/2026/PN.SDN. di Pengadilan Negeri Sukadana

Sebarkan artikel ini
DOC. FERADI WPI

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Sukadana, 23 Februari 2026
Ditemui awak media Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. selaku kuasa hukum Pemohon Kasasi M. Umar Bin Abu Tholib dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI.

Hadir di pengadilan sukadana rekan rekan wartawan dari Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( Kawan Jari ). Mereka berseragam dan ber kta wartawan serta menyerahkan surat ijin meliput ke PTSP PN Sukadana dan membawa surat tugas wartawan.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Ketika sidang dibuka Perkara No. 1/PEN.PK/2026/PN.SDN. di Pengadilan Negeri Sukadana awalnya hakim Ketua menyampaikan silahkan meliput sebelum sidang dimulai, setelah itu dilarang. Bahkam ketika Wartawan KAWAN JARI bertanya bagaimanan dengan kami media yang sudah ijin, Hakim Ketua awalnya menyampaikan hal yang sama larangan meliput, padahal persidangan ini terbuka untuk umum sepehaman kami. Dasar dari larangan tersebut adalah Perma Nomor 6 tahun 2020 kalau tidak salah disampaikan Hakim Ketua. Lalu saya Menyampaikan kepada sidang yang terhormat bahwa ada Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Dan saya juga menyampaikan tentang Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia bahwa sepehaman saya Undang Undang lebih tinggi daripada Perma. Maka akhirnya Hakim bermusyarah dan mengijinkan peliputan dilaksanakan asalkan semua handphone di mode silent / senyap.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Sribayu

Example 120x600