CILEGON, JURNALKUHP.COM — Polres Cilegon bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras berkedok warung jamu di Cilegon.
Dipimpin langsung oleh IPDA Dwi Sakti, S.H., M.H., tim Polres Cilegon mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu dini hari, 22 Februari 2025, sekitar pukul 00.04 WIB hingga 01.01 WIB.

Dalam pengecekan langsung di lapangan, Polres Cilegon membenarkan adanya dugaan praktik penjualan minuman keras di warung yang berkedok sebagai warung jamu. Salah satu jenis minuman keras yang ditemukan dijual adalah miras GS (Gingseng).
Polres Cilegon kemudian memberikan penegasan kepada pihak pengelola warung untuk segera menutup operasional penjualan tersebut dan menaati peraturan daerah yang berlaku. Penjualan minuman keras tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Kota Cilegon.
IPDA Dwi Sakti menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bentuk respon cepat atas laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban wilayah.
“Kami membenarkan adanya penjualan minuman keras berkedok warung jamu di lokasi tersebut. Kami sudah menegaskan kepada pihak warung untuk segera menutup dan mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Cilegon. Penjualan minuman keras ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan temuan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi dan laporan yang diberikan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Cilegon. Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran serupa,” lanjutnya.
Setelah melakukan penertiban, Polres Cilegon melanjutkan patroli dan pemantauan ke sejumlah lokasi lain guna memastikan tidak ada praktik serupa yang berlangsung.
Salah satu warga Kota Cilegon menyampaikan apresiasi atas respon cepat Polres Cilegon dalam menindak laporan dugaan penjualan miras tersebut. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban dan menghormati norma sosial masyarakat, terlebih dalam momentum bulan Ramadhan.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari investigasi lapangan tim Jurnal KUHP pada Sabtu malam, 21 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu ditemukan dugaan transaksi penjualan miras secara terbuka di warung jamu yang berada di kawasan strategis, dekat lingkungan DPRD Kota Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon.
Temuan tersebut memicu perhatian publik dan mendorong laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Polres Cilegon menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Cilegon serta memastikan penegakan aturan daerah berjalan konsisten.
Catatan Redaksi
Respons cepat Polres Cilegon menjadi langkah penting dalam menjawab kekhawatiran publik atas temuan dugaan penjualan miras di kawasan pusat pemerintahan. Redaksi Jurnal KUHP menilai pengawasan berkelanjutan dan koordinasi lintas pihak tetap diperlukan agar penertiban berjalan konsisten dan tidak bersifat sementara.
(red)























