CILEGON, JURNALKUHP.COM — Rencana penjualan jalan eks akses Pelabuhan Warnasari kembali memantik alarm keras di DPRD Kota Cilegon. Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatuloh, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan urusan dagang biasa, melainkan berpotensi melanggar Undang-Undang, Permendagri, hingga hukum agraria jika dilakukan tanpa mekanisme yang sah.
Dalam wawancara Senin (2/2/2025), Rahmatuloh menilai ada kecenderungan berbahaya ketika aset daerah diperlakukan layaknya barang rongsokan yang bisa dilepas demi alasan praktis.
“Aset ini bukan barang rongsokan. Ia lahir dari penyertaan modal Pemerintah Kota Cilegon kepada PT PCM. Meski dikelola perusahaan, secara prinsip itu tetap kekayaan rakyat Cilegon yang dipisahkan,” tegasnya.
Tanpa Persetujuan DPRD, Penjualan Berpotensi Ilegal
Rahmatuloh mengingatkan, pengalihan atau penjualan aset daerah wajib mendapat persetujuan DPRD, sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dalam regulasi tersebut, aset hasil penyertaan modal pemerintah tetap dikategorikan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan mendapat persetujuan legislatif.
“Jika prosedur ini dilewati, pemerintah sama saja sedang bermain api. Itu pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan dan aset daerah,” ujarnya.
Dari sisi pertanahan, Rahmatuloh menegaskan bahwa posisi hukum aset ini tidak bisa ditawar. Tanah eks akses pelabuhan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkot Cilegon, sementara PT PCM hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB) di atasnya.
Hal ini ditegaskan dalam:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah
“Pemegang HGB tidak punya kewenangan menjual aset tanpa izin pemegang HPL. Apalagi jika peruntukan awalnya untuk pelabuhan, lalu berubah jadi jalan industri pribadi. Ini bukan cuma soal izin, tapi soal pelanggaran prinsip tata ruang dan kepentingan publik,” tegas Rahmatuloh.
Rahmatuloh juga menegaskan bahwa PT PCM sebagai BUMD tidak bisa berlindung di balik status Perseroan Terbatas. Pengelolaan aset strategis BUMD tetap tunduk pada:
- UU Nomor 23 Tahun 2014
- Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran BUMD
Kepala daerah memang bertindak sebagai pemilik modal, namun DPRD memiliki fungsi pengawasan dan persetujuan, karena sumber modal berasal dari uang rakyat.
“Aset BUMD bukan sekadar angka di neraca. Ada kepentingan publik yang melekat dan tidak bisa dihapus dengan logika bisnis semata,” katanya.
Komisi III DPRD Cilegon juga memberi peringatan keras agar kegagalan pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tidak ditebus dengan menjual aset daerah. Menurut Rahmatuloh, logika ‘daripada mangkrak lebih baik dijual’ adalah cermin kegagalan perencanaan jangka panjang.
“Seharusnya pemerintah mencari terobosan agar aset itu tetap mendukung visi besar Pelabuhan Warnasari sebagai pusat logistik Cilegon. Menjual aset justru menutup peluang strategis ke depan,” tandasnya.
Rahmatuloh memastikan Komisi III DPRD Cilegon tidak akan tinggal diam. Setiap rencana pelepasan aset daerah, terlebih yang berdiri di atas tanah Pemkot, harus dibuka ke publik, diuji manfaat ekonominya, serta dianalisis dampak fiskalnya.
“Aset daerah bukan barang dagangan bebas. Ini amanah kebijakan publik. Dan amanah itu harus dijaga dengan kehati-hatian paling tinggi,” pungkasnya.
Redaksi.





















