Cilegon,Jurnalkuhp.com — Pemerintah Kota Cilegon bersama seluruh pemangku kepentingan daerah mengambil langkah tegas dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta menghentikan sementara operasional tiga perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penertiban tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Kabag Umum Setda) Kota Cilegon, Riezkha Budhi Mustika, yang akrab disapa Pak Budi, bersama jajaran Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait, serta unsur aparat penegak hukum.
Adapun tiga perusahaan tambang yang dihentikan sementara operasionalnya masing-masing adalah PT Sartika Putra Jaya, PT Linda Pelita Makmur, dan PT Batu Buana Makmur Indonesia. Ketiga perusahaan tersebut diminta menghentikan seluruh aktivitas produksi hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, pemenuhan kewajiban lingkungan, serta penataan kembali sistem operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas ini dilakukan pada Selasa (20/1/2026), menyusul hasil pemantauan lapangan serta adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan dan potensi gangguan keselamatan akibat aktivitas pertambangan di wilayah Kota Cilegon, khususnya di kawasan perbatasan yang berdekatan langsung dengan permukiman warga.
Sidak dan penghentian sementara dilakukan di sejumlah titik lokasi tambang yang berada di wilayah administratif Kota Cilegon dan area perbatasan, yang dinilai rawan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan infrastruktur publik.
Keputusan penghentian sementara tersebut diambil karena aktivitas pertambangan dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti perubahan kontur lahan, terganggunya sistem drainase, meningkatnya risiko banjir dan longsor, hingga kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan bertonase berat. Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Penutupan sementara dilakukan melalui sidak terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait. Dalam sidak tersebut, pemerintah memberikan instruksi langsung kepada pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas operasional sambil dilakukan proses evaluasi dan pembinaan.
Menariknya, ketiga perusahaan tambang tersebut menyatakan bersikap kooperatif dan siap mematuhi seluruh arahan serta kebijakan Pemerintah Kota Cilegon.
Dalam keterangannya, Pak Budi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Penutupan sementara ini merupakan bagian dari evaluasi dan pembinaan, agar ke depan aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan, aman, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Cilegon akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan melalui koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, OPD teknis, serta pemerintah provinsi. Pemerintah juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran sebagai bentuk kontrol sosial.
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kota Cilegon berharap dapat menekan dampak negatif aktivitas pertambangan, mempercepat pemulihan lingkungan di wilayah terdampak, serta menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.
Reporter : Hairullah
Editor : Jurnalkuhp.com






















