Lebak, JURNALKUHP.COM — Sebuah peristiwa yang dinilai mencoreng marwah lembaga peradilan terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Seorang oknum yang diduga merupakan kuasa hukum PTPN IV Regional 1 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya diduga terlibat dalam pengambilan dompet milik petugas keamanan (security) pengadilan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi usai persidangan perkara perdata antara PTPN IV Regional 1 Kertajaya melawan para petani kelapa sawit yang tergabung dalam APKASINDO, pada 5 Januari 2026 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga oknum kuasa hukum tersebut diduga masuk ke pos keamanan PN Rangkasbitung dan mengambil sebuah dompet yang berada di atas meja. Dompet tersebut diketahui milik salah satu petugas keamanan berinisial Ali.
Menyikapi laporan kehilangan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung kemudian melakukan penelusuran dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang diduga kuat merupakan kuasa hukum PTPN IV Regional 1 Kertajaya berada di dalam pos security dan melakukan pengambilan dompet tersebut.
Saat dimintai klarifikasi, yang bersangkutan sempat mengelak atas dugaan perbuatannya. Namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV, terduga akhirnya mengakui perbuatannya dan mengembalikan dompet milik petugas keamanan tersebut pada Senin, 12 Januari 2026, bertepatan dengan agenda sidang lanjutan perkara perdata dimaksud.
Peristiwa ini pun menjadi sorotan tajam sejumlah pihak, lantaran terjadi di lingkungan pengadilan yang seharusnya menjadi simbol keadilan, integritas, dan penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum yang berprofesi sebagai kuasa hukum dinilai dapat mencoreng citra lembaga peradilan serta profesi advokat secara umum.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penanganan lebih lanjut atas peristiwa tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggapan Ketua APKASINDO
Ketua APKASINDO, H. Wawan, menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas dugaan peristiwa tersebut. Ia menilai kejadian itu sangat mencederai nilai-nilai keadilan dan etika, terlebih apabila benar dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai penegak hukum.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan tempat terjadinya perbuatan yang mencoreng moral dan etika. Apalagi jika benar dilakukan oleh seorang kuasa hukum, hal ini sangat memalukan dan mencederai marwah profesi advokat,” ujar H. Wawan.
Ia menegaskan bahwa APKASINDO sepenuhnya menyerahkan penanganan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami mendorong agar peristiwa ini diusut secara terbuka dan transparan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ini penting demi menjaga wibawa pengadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia hukum,” tegasnya.
Menurut H. Wawan, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap orang tanpa terkecuali wajib menjunjung tinggi hukum dan etika, terutama mereka yang berprofesi di bidang penegakan hukum.
“Jangan sampai peristiwa seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Editor: Redaksi biro kb Lebak























