CILEGON, JURNALKUHP.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang kesehatan, khususnya terhadap tindak pidana peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Virgaliano Nahan, S.H., LL.M., melalui wawancara bersama Redaksi Jurnal KUHP, Selasa (30/12/2025), menyikapi pembacaan surat tuntutan dalam perkara pidana kesehatan di Pengadilan Negeri Serang.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di PN Serang, terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepala Kejari Cilegon, Virgaliano Nahan, menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan hak masyarakat atas produk kesehatan yang aman dan bermutu.
“Penegakan hukum di sektor kesehatan merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat. Peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik,” tegas Virgaliano.
Dua Terdakwa Dituntut Denda Miliaran Rupiah
Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum Kejari Cilegon membacakan tuntutan terhadap terdakwa pertama, LUCKY MULYAWAN MARTONO, S.E., anak dari Eddy Mulyawan Martono, S.H. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Atas perbuatannya, Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sementara itu, terdakwa kedua, POPY HERLINDA AYU UTAMI, S.Farm., Apt, binti Agus Sungudi (Alm), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 UU Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Terdakwa Popy dituntut pidana denda sebesar Rp312.500.000 (tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dengan subsider pidana kurungan selama dua bulan apabila denda tidak dibayarkan, serta dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kejari Cilegon Dorong Efek Jera dan Kepatuhan Hukum

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, S.H., M.H., menambahkan bahwa tuntutan yang diajukan Penuntut Umum telah mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan dampak perbuatan terdakwa terhadap masyarakat luas.
“Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi edukasi hukum bagi pelaku usaha di bidang farmasi dan alat kesehatan agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku,” ujar Nasruddin.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Cilegon akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran produk kesehatan ilegal demi menjaga keselamatan masyarakat.
Agenda Sidang Lanjutan
Majelis Hakim PN Serang menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 5 Januari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari masing-masing terdakwa.
Kejaksaan Negeri Cilegon menegaskan akan tetap menjalankan tugas penuntutan secara profesional, objektif, dan berintegritas hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan publik.
Redaksi.























