CILEGON, JURNALKUHP.COM — Kejaksaan Negeri Cilegon mengikuti rapat virtual melalui Zoom Meeting yang membahas penanganan tindak pidana korupsi dalam konteks pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin, 22 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang penting bagi aparat penegak hukum untuk memperdalam pemahaman atas perubahan regulasi hukum nasional yang sedang berlangsung, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.

Menurut Nasruddin, pembaruan KUHP dan KUHAP membawa implikasi langsung terhadap pola kerja penegakan hukum. Aparat dituntut tidak hanya memahami norma baru secara tekstual, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam praktik penanganan perkara.
“Penegakan hukum ke depan memerlukan pemahaman yang utuh terhadap substansi pembaruan regulasi, agar pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berjalan secara profesional, berkeadilan, dan berintegritas,” kata Nasruddin.
Ia menambahkan, diskusi dalam forum tersebut menekankan pentingnya kesiapan institusional Kejaksaan dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks. Prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan menjadi pijakan utama yang harus dijaga seiring bergulirnya reformasi hukum nasional.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia. Nasruddin menilai, peningkatan kompetensi aparatur merupakan prasyarat penting untuk memastikan penanganan perkara korupsi tetap efektif di tengah perubahan kerangka hukum.
“Kejaksaan berkomitmen memperkuat kualitas sumber daya manusia serta mempererat sinergi internal dan eksternal, demi mewujudkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan mengikuti kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Cilegon menegaskan kesiapannya untuk beradaptasi dengan pembaruan hukum nasional, sekaligus menjaga konsistensi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Redaksi.























