SERANG,JURNALKUHP.COM – Pemberhentian Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin masih menjadi perbincangan serius di berbagai kalangan. Surat Keputusan Wali Kota Cilegon nomor : 800.1.3.3/Kep.190- BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon ternyata menuai kontroversi dan disinyalir cacat hukum.
Dadang Handayani, kuasa hukum Maman Mauludin ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengatakan, ada yang salah terkait informasi yang beredar di masyarakat baik yang disampaikan oleh Walikota Robinsar maupun berbagai isu ihwal telah didaftarkannya gugatan di PTUN.
“Nah ini yang keliru atas opini yang ada ditengah masyarakat. Yang dilakukan kita baru sebatas melakukan upaya administratif atas keputusan Walikota mengenai Pemberhentian Sekda dalam surat keberatan yang kita kirim pada tanggal 9 Desember lalu,” katanya.
Dikatakan Dadang, Walikota terlalu tergesa-gesa menyimpulkan bahwa kita telah melakukan gugatan ke PTUN atas pemberhentian Sekda. “Ini kan menjadi kacau, kita hanya merespon atas pemberhentian pak Sekda yang kita nilai tidak melalui proses anak tangga, sehingga pemberhentian Sekda berpotensi cacat prosedur, cacat Administratif, cacat Yuridis dan cacat secara Filosofis,” tegasnya. Menurut Dadang, surat keberatan atas pemberhentian Sekda yang disampaikan kepada Walikota bersifat normatif, sebagai langkah awal untuk melakukan upaya hukum selanjutnya dalam kontek memperjuangkan Sekda yang diberhentikan sewenang-wenang dalam mencari keadilan. Dalam surat yang dikirim kepada Walikota sambung Dadang, merupakan sarana administrasi yang ditempuh. Artinya, terbitnya surat pemberhentian Sekda Cilegon yang hanya bersandar pada rekomendasi BKN, setelah ditelaah lebih jauh ternyata ada cacat secara administrasi. Dalam surat keberatan tersebut lanjutnya, terhadap keputusan tersebut, permintannya agar Walikota Cilegon membatalkan Surat Keputusan nomor : 800. 1.3.3/ Kep.190 – BKPSDM2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Pemberhentian sekda karena cacat hukum.























