CILEGON,JURNALKUHP.COM — Aksi drift yang telah terjadi di salah satu jalan utama nasional di Kota Cilegon menuai perhatian publik. Aksi berbahaya tersebut diduga dibiarkan dan ditonton serta didukung wali kota cilegon yang dilakukan pada malam hari dan sempat di tonton oleh sejumlah warga yang berada di lokasi. Rekaman video kegiatan itu pun beredar luas ( 29/11/25 ) di media sosial, memicu kritik karena dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“kok ini wali kota nya terkesan menikmati tontonan tersebut ya , sambil ngevape lagi , apa pak wali pura pura tidak tau dan buta akan ada nya undang undang yang mengatur kegiatan drift ilegal serta modifikasi ekstrem ? “ ujar warga yang enggan disebutkan nama nya
Sejumlah warga menilai bahwa kegiatan berisiko tinggi tersebut semestinya segera dihentikan oleh aparat yang berwenang. Mereka juga mempertanyakan mengapa aksi drifting yang jelas melanggar aturan lalu lintas bisa berlangsung tanpa adanya penindakan dan pembiaran bahkan terkesan didukung oleh robinsar sebagai wali kota cilegon
“Ini jalan nasional, bukan tempat atraksi,kalau mau atraksi kan ada sirkuit atau tempat nya , Kalau dibiarkan, bisa mengganggu lalu lintas serta memicu kecelakaan fatal.” ujar cecep sebagai aktivis kota cilegon.
Bahaya Drift Ilegal dan Aturan Hukumnya
Drift di jalan raya tergolong pelanggaran serius, karena termasuk aksi yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aksi tersebut dapat dijerat dengan: Pasal 115 huruf b Pasal 283
Pengemudi dilarang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara merusak atau membahayakan umum.
Setiap orang yang mengemudi dengan cara yang mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain dapat dipidana penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Jika drifting menimbulkan kecelakaan, sanksinya lebih berat:
Pasal 310 ayat (2–4)
Kecelakaan yang menimbulkan luka berat atau kematian dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.
Modifikasi Kendaraan Tidak Sesuai Aturan
Dalam video yang beredar, tampak kendaraan yang digunakan diduga telah mengalami modifikasi ekstrem serta ada beberapa unit lainnya yang di Modifikasi semacam ini dapat melanggar ketentuan berikut:
Pasal 48 ayat (1–3) UU LLAJ Pasal 50 ayat (1) Pasal 285 ayat (1–2)
Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Modifikasi harus mendapatkan persetujuan dan uji tipe dari pemerintah.
Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000.
Modifikasi ekstrem yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti peningkatan tenaga mesin berlebihan, knalpot bising, atau penggantian komponen keselamatan, termasuk pelanggaran dan menjadi sasaran razia kepolisian.
Publik Pertanyakan Pengawasan
Masyarakat serta beberapa aktivis meminta Pemerintah Kota Cilegon bersama kepolisian meningkatkan pengawasan di area yang rawan dijadikan lokasi aksi balap liar dan drifting.
“Aksi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah dan aparat kepolisian harus tegas,” ujar cecep
Aksi drifting ilegal tidak hanya menimbulkan potensi kecelakaan,tetapi juga menciptakan preseden buruk apabila ada kesan seolah kegiatan tersebut dianggap lumrah atau tidak mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Editor : Biro jurnalkuhp kota cilegon


























