SERANG,JURNALKUHP.COM – Koalisi Persatuan Elemen Masyarakat Banten (Koalisi Permak Banten) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Rabu (26/11/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan pada beberapa lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), khususnya PKBM Bina Warga dan PKBM Putra Mandiri.
Dalam aksi yang dipimpin Presidium Koalisi, Adi Muhdi (Acong), para peserta menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan dana BOP bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023–2024. Mereka menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang serta manipulasi data peserta didik yang tercantum pada sistem Dapodik.
Sorotan Regulasi dan Dasar Tuntutan
Koalisi Permak Banten mengutip sejumlah regulasi sebagai dasar kritik, antara lain:
°°UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik
°°UU No. 43/2009 tentang Kearsipan
°°UU No. 40/1999 tentang Pers
°°UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
°°UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
°°UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Mereka juga menyoroti Keputusan Mendikbudristek No. 3/P/2023, yang mengatur satuan biaya dan alokasi dana BOP bagi PAUD reguler, sekolah reguler, dan pendidikan kesetaraan.
Dugaan Rekayasa Data dan Ketidaksesuaian Pembelajaran
Dalam pernyataannya, Adi Muhdi (Acong) meminta Kapolda Banten mengambil langkah tegas. Ia menilai ada indikasi bahwa PKBM Bina Warga “selalu menjadi kuasa pengguna anggaran” dengan pola penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Koalisi menuding terdapat: °°Manipulasi data peserta didik, termasuk peserta dari luar kecamatan bahkan luar daerah °°Rekayasa data sarana-prasarana serta jumlah peserta didik pada PKBM Putra Mandiri, yang diduga turut difasilitasi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Dalam data yang dibawa massa aksi, Koalisi Permak Banten menyoroti jumlah penerimaan BOP PKBM Bina Warga tahun 2023, di antaranya: Nilai tersebut, menurut koalisi, perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan pelaksanaan pembelajaran yang nyata di lapangan. Sementara itu, koordinator lapangan, Fitra, menilai ada potensi kolaborasi antara lembaga PKBM tertentu dan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dalam proses penginputan data dan validasi laporan. Fungsi pembinaan dinas, menurutnya, tidak dijalankan sesuai ketentuan BOP Kesetaraan. Koalisi Permak Banten mengajukan tujuh poin permintaan pemeriksaan, meliputi: Dalam penutup pernyataannya, massa aksi meminta Kapolda Banten segera membentuk tim pemeriksa khusus. Mereka menilai langkah tersebut perlu untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran BOP kesetaraan, terutama terkait kewenangan pengguna anggaran dana pusat yang diduga diselewengkan. Koalisi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi publik sebagaimana dijamin oleh regulasi mengenai penyampaian pendapat dan keterbukaan informasi , dengan membubarkan diri secara teratur masa aksi akan datang kembali dengan jilid yang selanjut nya sampai permintaan kami di balas sesuai dengan aturan agar ada keterbukaan publik . Sebelum membubarkan diri Adi Acong selaku danlap mengutarankan bahwa audensi kita hari ini belum dianggap selesai karna jika permohonan data yang minta belum di jawab kita akan datang kembali dengan membawa massa aksi yang lebih banyak dan menyerahkan laporan pengaduan ( LAPDU ) Kepada aparatur penegak hukum ucapnya singkat.
°°Pembelajaran yang tidak dilaksanakan sesuai jumlah peserta yang tercantum dalam Dapodik
°°Pemanfaatan pembelajaran daring atau pokjar sebagai alasan untuk menghindari ketentuan pembelajaran tatap muka
Total: Rp589.500.000 – Rp1.498.500.000
°°257, 516, 782 peserta dengan satuan biaya Rp1.300.000–Rp1.800.000
Total: Rp385.500.000 – Rp1.326.000.000
Komandan lapangan, Yudit, menilai PKBM Bina Warga “lebih menyerupai usaha berkedok yayasan” yang tidak mengutamakan mutu pembelajaran. Ia meminta pemeriksaan mendalam terhadap semua pihak terkait pendirian dan pengelolaan PKBM tersebut.
°°Dokumen proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
°°Jadwal pembelajaran
°°Foto sarana dan prasarana
°°Dokumen capaian iklim pembelajaran
°°Data nama guru sesuai linieritas
°°Dokumen tata kelola kepala sekolah
°°Desakan Pembentukan Tim Pemeriksa
























