Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
NasionalRubrik OpiniSosok

Refleksi 2025: Pelajaran dari Luka Lama Audit BPK 2015, Cecep ZF

×

Refleksi 2025: Pelajaran dari Luka Lama Audit BPK 2015, Cecep ZF

Sebarkan artikel ini
CECEP ZF
CECEP ZF

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


ULASAN & RINGKASAN AUDIT BPK 2015

Oleh: Cecep ZF — Aktivis Kota Cilegon
Disampaikan kepada Redaksi Jurnal KUHPSenin, 24 November 2025

 

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beragam kelemahan mendasar dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2015. Temuan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Banten pada 30 Mei 2016.

Meski Pemkot Cilegon saat itu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun BPK menekankan bahwa masih terdapat kelemahan serius pada tata kelola dan validitas pelaporan keuangan. Dalam resume pemeriksaan, sedikitnya lima kategori kelemahan utama yang ditekankan BPK, yaitu:

  1. Proses penyusunan APBD tidak memadai
  2. Penyusunan laporan keuangan tidak memadai
  3. Validasi piutang PBB-P2 belum optimal
  4. Pencatatan & penilaian persediaan kurang memadai
  5. Pengelolaan barang milik daerah masih lemah

 

Pembahasan Pokok Temuan BPK

1️⃣ Penyusunan APBD Bermasalah

BPK menemukan 617 kegiatan tambahan dimasukkan ke dalam APBD tanpa dicantumkan dalam PPAS. Dari jumlah tersebut, hanya 51 kegiatan yang memiliki usulan resmi dari SKPD.

Selain itu, terjadi kesalahan penganggaran belanja modal pada lima SKPD dengan total nilai Rp4,26 miliar. Kesalahan ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan anggaran.

Implikasi: Penganggaran berpotensi tidak memiliki dasar hukum dan membuka peluang korupsi anggaran.

2️⃣ Pajak Daerah Tidak Tertib

Target pajak memang terlampaui, namun pendataan dan penetapan pajak ternyata tidak optimal.
BPK menemukan:

  • Masih adanya NPWPD ganda untuk satu wajib pajak
  • Validasi data PBB-P2 tidak berjalan baik, sehingga piutang pajak terus membengkak

Implikasi: Penerimaan pajak rentan bocor dan kehilangan potensi pendapatan.

3️⃣ Persediaan & Pelaporan Keuangan Lemah

Pemerintah Kota Cilegon dinilai belum menyajikan laporan keuangan secara akurat karena:

  • Pencatatan persediaan tidak valid
  • Kesalahan klasifikasi akun belanja antara modal dan barang/jasa

Implikasi: Nilai aset dan laporan keuangan dapat menyesatkan publik serta investor.

4️⃣ Barang Milik Daerah Tidak Tertib

BPK menyoroti banyak aset yang:

  • Tidak memiliki dokumen legalitas tanah
  • Tidak jelas lokasi atau keberadaannya
  • Tidak tercatat sesuai fisik di lapangan

Implikasi: Aset negara rawan hilang dan dipindahtangankan secara ilegal.

 

Menurut Cecep, temuan ini menunjukkan bahwa WTP bukan jaminan tata kelola keuangan sudah bersih. Catatan SPI mengungkap banyak potensi pelanggaran tata kelola, bahkan berpotensi merugikan negara jika dibiarkan.

“WTP bisa saja hanya kosmetik administrasi. Yang publik lihat, justru kelemahan sistemik ini yang mestinya dibenahi dan dipertanggungjawabkan,” ujar Cecep.

Ia meminta Pemkot dan aparat penegak hukum menyelidiki lebih lanjut kemungkinan penyimpangan, khususnya di sektor penganggaran belanja modal, pengelolaan pajak, dan aset daerah.

 

Siap. Berikut penambahan bagian refleksi 2025—tetap menjaga standar jurnalistik serta memosisikan isi sebagai ulasan kritis Cecep ZF yang relevan dengan temuan BPK tahun 2015:

 

Menjelang dua dekade usia Kota Cilegon sebagai daerah otonom, catatan BPK terhadap pengelolaan keuangan tahun 2015 menjadi pengingat keras bahwa tata kelola daerah tidak bisa hanya bersandar pada opini WTP. Meski audit kala itu memberikan penilaian tertinggi secara formal, namun laporan sistem pengendalian intern (SPI) mencatat adanya kelemahan struktural yang signifikan seperti:

  • Penyusunan APBD tanpa disiplin pagu dan prosedur
  • Piutang pajak yang tak tervalidasi
  • Pencatatan aset yang jauh dari rapi
  • Kekacauan inventaris barang milik daerah

Kini tahun 2025, sebagian besar program pembangunan di Cilegon menuntut transparansi lebih kuat: investasi besar masuk, industri berkembang, dan beban kota meningkat. Tetapi pertanyaan reflektifnya adalah:

Apakah kita benar-benar belajar dari temuan BPK 2015?

Jika kelemahan fundamental saat itu tidak ditangani serius, maka risiko yang sama masih membayangi:

  • Proyek strategis berpotensi melenceng dari prioritas publik
  • Aset daerah rawan hilang tanpa pertanggungjawaban hukum
  • Penerimaan pajak bisa terus bocor dan merugikan warga kota
  • Status WTP dapat menjadi tameng, bukan cermin integritas

Cecep menegaskan, rekomendasi BPK bukan dokumentasi mati, melainkan mandat yang seharusnya ditindaklanjuti secara terukur dan dilaporkan kepada publik setiap tahun.

“Keterbukaan atas tindak lanjut rekomendasi jauh lebih penting daripada sekadar mengejar predikat WTP. Kita menagih akuntabilitas, bukan dekorasi penghargaan,” tegasnya.

Arah Pembenahan Ke Depan

Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk menjawab tiga hal mendasar:

  1. Apakah sistem pengendalian intern hari ini sudah menutup celah temuan 2015?
  2. Apakah pengawasan legislatif dan internal auditor mampu mencegah pengulangan?
  3. Apakah masyarakat dilibatkan dalam mengawasi anggaran secara nyata?

Tanpa jawaban konkret, sorotan publik akan semakin kuat. Aktivis dan media memiliki posisi penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai antikorupsi dan transparansi tidak berhenti pada laporan semata.

Penutup Reflektif

Apa yang terjadi di 2015 bukan sekadar catatan masa lalu.
Itu adalah peringatan dini.

Jika kelemahan keuangan daerah diabaikan, maka pembangunan Cilegon bisa kehilangan arah:
uang rakyat tak sampai ke kepentingan rakyat.

Cilegon di 2025 membutuhkan tata kelola yang bukan hanya patuh aturan, tetapi juga jujur terhadap rakyatnya.

 

File: LKPD Kota Cilegon 2015

 

Editor: Redaksi.

Example 120x600