CILEGON,JURNALKUHP.COM— Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) kembali menggelar kegiatan RESITAL Pelatihan Seni di Gedung Seni dan Budaya Dindikbud Kota Cilegon. Acara ini dihadiri langsung oleh ibu Wali Kota Cilegon, Hj. Alfi Rizki Agnia, dan menjadi momentum penting dalam upaya pelestarian serta penguatan budaya lokal di kalangan pelajar.
Kegiatan berlangsung meriah dengan kehadiran para wali murid, pelaku seni budaya, serta jajaran pejabat Dindikbud, mulai dari Kepala Dindikbud Kota Cilegon Dra. Hj. Heni Anita Susila, M.Pd, Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, hingga seluruh staf. Hadir pula Agus Setiawan, S.Kom, pemilik hak paten buku Tiga Pilar yang menjadi referensi pembelajaran pencak silat di Kota Cilegon.
Selain unsur pemerintah dan pendidikan, acara ini juga dihadiri oleh tokoh dari tiga perguruan silat besar di Provinsi Banten: Terumbu, TTKDH, dan Bandrong. Mereka hadir melalui pengurus DPD Kota Cilegon, di antaranya Feriyana (DPD Terumbu), Halusi Hambali (TTKDH), serta Mustasim Adiyaksa yang diwakili bendahara DPD Bandrong.
Dalam suasana penuh kebersamaan, para ketua perguruan menegaskan komitmennya untuk terus melestarikan seni bela diri tradisional melalui pendidikan dan pembinaan generasi muda. Salah satu bentuk kolaborasi yang telah berjalan adalah lahirnya “Jurus Pemersatu Tiga Pilar”, hasil sinergi tiga aliran pencak silat besar di Banten, yang kini diajarkan di jenjang SD dan SMP se-Kota Cilegon.
Hj. Alfi Rizki Agnia, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan RESITAL. Ia menilai kegiatan tersebut harus terus dijaga dan dijadikan agenda tetap karena berperan dalam menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap budaya lokal.
“Kegiatan seperti ini sangat positif untuk mendidik anak-anak agar mencintai dan bangga terhadap budaya lokal. Jangan sampai budaya kita punah ditelan zaman,” ujar ibu Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Hj. Heni Anita Susila, menyampaikan bahwa RESITAL merupakan program unggulan yang digelar setiap tahun guna memastikan siswa tidak hanya mengenal, tetapi juga menghayati nilai budaya daerah melalui seni, musik, tari, hingga pencak silat.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini memiliki landasan regulasi yang kuat, antara lain:
Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal Seni Budaya Pencak Silat;
Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penerapan Kurikulum Muatan Lokal yang mencakup unsur budaya lokal, seperti pencak silat, bahasa daerah, dan tradisi lainnya;
Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, yang turut menekankan peran pencak silat dalam pembinaan generasi muda.
Dengan dasar hukum tersebut, Dindikbud Kota Cilegon berkomitmen untuk terus memperkuat muatan lokal dalam dunia pendidikan sebagai upaya menjaga warisan budaya sekaligus memperkokoh identitas daerah.
Reporter: Bagus Mangku Wijaya
Editor: Jurnalkuhp.com























