CILEGON,JURNALKUHP.COM — Dugaan aktivitas pelanggaran di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cilegon kembali mencuri perhatian publik. THM bernama Kalyana Mita (KM) yang berlokasi di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, diduga mengedarkan berbagai jenis minuman keras (miras) serta menyediakan pemandu lagu (LC) tanpa izin dan pengawasan ketat.
Temuan tersebut mendapat respons keras dari aktivis Cilegon, Cecep Zf, yang mendesak Wali Kota Cilegon untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup tempat hiburan yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kami minta ketegasan pemerintah. Jika benar ada THM yang menjual miras dan menyediakan LC tanpa izin sesuai perda, maka harus ditutup dan disegel. Kondusifitas serta moralitas Kota Cilegon harus dijaga,” tegas Cecep z.f, Minggu (2/11/2025).
Menurut Cecep, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam dapat merusak citra Kota Cilegon sebagai kota industri yang religius. Ia meminta pemerintah tidak ragu menegakkan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Cecep menilai, praktik tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Larangan Penjualan, Pengedaran, dan Penggunaan Minuman Keras, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 54 yang mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan izin usaha pariwisata.
“Kami ingin Wali Kota menunjukkan ketegasan. Kalau perlu, revisi Perda agar lebih tajam menindak THM nakal. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah daerah,” tambahnya.
Cecep juga mengingatkan aparat penegak hukum, “Satpol PP, dan Dinas Pariwisata agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia menekankan bahwa pembiaran hanya akan memperburuk moralitas publik dan keamanan lingkungan”.
EDITOR : Jurnalkuhp.com























