PEMATANGSIANTAR, JURNALKUHP.COM – Pekerjaan rehabilitasi pagar di sekeliling Taman Makam Pahlawan Jalan Sangnawalu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, sejumlah pohon mahoni di area pelataran luar hingga saluran dalam makam pahlawan dilaporkan ditebang tanpa kejelasan izin yang sah.
Ketua DPP LSM Lembaga Pengawasan dan Pelaporan Aset Negara (LEPASKAN), SM, menilai penebangan tersebut berpotensi merugikan negara. Menurutnya, program pembangunan pagar seharusnya tidak serta-merta merusak atau menghilangkan aset berupa pohon mahoni.
“Pemasangan tembok tidak boleh mengorbankan pohon mahoni yang merupakan aset negara. Apalagi camat dan lurah setempat tidak mengetahui soal asal-usul maupun ke mana kayu hasil tebangan itu dibawa. Bahkan di papan proyek Dinas Tarukim tidak tercantum adanya penebangan pohon,” tegas SM, Jumat (03/10/2025).
SM mendesak agar Kejaksaan Kota Pematangsiantar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Ia menekankan perlunya perhitungan kerugian negara dari hilangnya kayu tersebut.
Bantahan dan Klarifikasi Izin
Kepala Dinas Tarukim, CR. Sidauruk, sebelumnya menyatakan bahwa penebangan pohon telah mendapatkan izin dari Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar. Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh kedua instansi terkait.
Plt. Kepala Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penebangan pohon di Taman Makam Pahlawan. Hal senada juga disampaikan Kepala DLH, yang menyebut tidak ada izin resmi yang diberikan terkait penebangan pohon mahoni di lokasi tersebut.
Keduanya meminta agar Dinas Tarukim memberikan klarifikasi resmi mengenai izin yang diklaim sudah dimiliki. Pertanyaan besar pun muncul, apakah izin itu benar ada, dan jika ada, apakah sesuai peruntukannya.
Aspek Hukum dan Tata Ruang
Penebangan pohon di kawasan Taman Makam Pahlawan juga dinilai menyalahi aturan tata ruang wilayah (RTRW) yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Aturan tersebut menegaskan pentingnya menjaga keberadaan lahan terbuka hijau, termasuk pohon pelindung di kawasan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Tarukim belum menunjukkan bukti izin tertulis yang sah terkait penebangan pohon mahoni berukuran besar tersebut. Masyarakat dan LSM mendesak adanya transparansi dan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Reporter: Sahala Tua Monang
Editor: Redaksi






















