Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Laporan Warga

SPBU Picung Banjarsari Diduga Jual Pertalite, dengan Jerigen kepada Mafia Minyak

×

SPBU Picung Banjarsari Diduga Jual Pertalite, dengan Jerigen kepada Mafia Minyak

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Picung  kabupaten pandeglang selasa) 30/9/2025

SPBU (3442305) yang berlokasi di Jalan Picung banjarsari diduga keras melayani penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen kepada oknum yang diduga sebagai mafia minyak.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Berdasarkan ifestigasi wartawan pada jumat (26/9/2025), praktik ini dilakukan secara terang-terangan di SPBU tersebut. Pihak SPBU diduga memberikan akses khusus dan meraih keuntungan besar dari transaksi ilegal ini.

Pelanggaran Hukum yang Mengancam

Tindakan yang dilakukan manajemen dan karyawan SPBU No.(3442305) tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pelanggaran ini diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar

Penyalahgunaan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak.

Rusli yang menjadi narasumber dalam kasus ini mengungkapkan keprihatinannya. “Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kini bisa bermain lagi, diduga karena adanya setoran mafia minyak untuk SPBU picung,” ujar Rusli.

Menurutnya, Pertamina seharusnya segera menutup atau menyegel SPBU 3442305 picung , Kecamatan banjarsari agar tidak menjadi contoh negatif bagi SPBU lainnya.

“BBM bersubsidi seharusnya dinikmati masyarakat, kini telah disalahgunakan manajer dan pegawai SPBU untuk mendapatkan keuntungan pribadi memperkaya diri mereka,” tambah Rusli dengan nada kecewa.

Tuntutan Penegakan Hukum

Rusli juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. “Aparat hukum kabupaten Lebak telah dikangkangi oleh manajer SPBU, hukum mesti ditegakkan,” tegasnya.

Ia berharap Kapolda banten dapat segera melakukan tindakan tegas kepada manajer dan karyawan SPBU serta para mafia minyak yang terlibat.

“Harapan masyarakat agar para pelaku penyalahgunaan BBM segera mendapat tindakan dari pihak terkait,” tegas Rusli aktifis .

 

Hingga beritanya ini diterbitkan tim awak media masih berusah untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait

 

 

Reporter : tim

Editor : Hendri Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600