Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosialTemuan Kasus

Dugaan Parkir Liar Marak di CFD Cilegon, Warga Tuntut Solusi Konkret

×

Dugaan Parkir Liar Marak di CFD Cilegon, Warga Tuntut Solusi Konkret

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM — Kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan KH. Yasin, Kota Cilegon, kini menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan maraknya dugaan praktik parkir liar yang dilakukan oleh oknum tak dikenal tanpa identitas resmi. Kondisi ini dianggap meresahkan dan menimbulkan pertanyaan soal legalitas serta pengelolaan lahan parkir di area tersebut.

Pada Minggu, 7 September 2025, seorang pengunjung berinisial RM (29) mengaku dimintai uang parkir sebesar Rp3.000 oleh seseorang yang tidak mengenakan atribut resmi petugas parkir.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Saya jadi bingung, ini parkir resmi atau ilegal?” ujar RM kepada awak media.

Keluhan serupa juga datang dari pengunjung lainnya yang mempertanyakan ketidakjelasan pengelolaan parkir di lokasi CFD. Mereka menyayangkan tidak adanya tiket, karcis, ataupun petunjuk resmi yang menunjukkan bahwa parkir tersebut dikelola oleh pemerintah.

“Tidak ada tiket, tidak ada kejelasan. Kenapa dibiarkan dikelola dengan cara yang tidak transparan?” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah Daerah Salahkan Aset dan Kewenangan
Ketika dikonfirmasi, Lurah Kotabumi menyebut bahwa jalan yang digunakan untuk CFD merupakan aset PT Krakatau Steel (KS) dan kewenangannya berada di bawah pemerintah provinsi. Sementara itu, Camat Purwakarta mengarahkan awak media untuk menghubungi Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai pihak yang dianggap lebih berwenang dalam penataan parkir.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Kota Cilegon belum memberikan tanggapan resmi.

Kondisi ini memunculkan kesan tarik ulur tanggung jawab antara pemerintah kelurahan, kecamatan, dan dinas terkait, tanpa kejelasan solusi atas keluhan warga.

Desakan Warga dan Ancaman Hukum
Seorang aktivis lokal menilai praktik pungutan parkir yang tidak disertai tanda bukti dan tanpa dasar hukum yang jelas bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Hal ini, menurutnya, merupakan pelanggaran hukum.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 368 KUHP, praktik pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.

“APH (Aparat Penegak Hukum) harus turun tangan. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak,” tegasnya.

Harapan Masyarakat: Penataan Parkir yang Profesional

Masyarakat berharap pemerintah Kota Cilegon segera melakukan penertiban dan mengambil alih pengelolaan parkir di area CFD secara legal dan profesional, sehingga bisa memberikan rasa aman bagi pengunjung sekaligus mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah.

“Kalau dikelola baik, parkir bisa jadi sumber PAD. Tapi sekarang malah merugikan warga,” tutup salah satu pengunjung.

REPORTER : Bagus ramadhan
EDITOR : Jurnalkuhp.com

Example 120x600