JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut angkat bicara terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.
Mahfud menilai, persoalan Noel tidak sekadar berhenti pada isu pemerasan, melainkan berpotensi melebar ke tindak pidana yang lebih serius, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komentar tersebut disampaikan Mahfud MD dalam sebuah podcast di kanal YouTube pribadinya pada Selasa (26/8), sebagaimana dikutip dari Tribun News
Kritik Mahfud: Bukan OTT
Mahfud secara tegas mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK tidak bisa menyebut kasus Noel sebagai hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ia menilai, konstruksi kasus Noel lebih tepat disebut hasil pengembangan penyelidikan, bukan tangkap tangan.
“Kritik saya kepada KPK itu Ebenezer kena OTT, ndak mungkin OTT. Bukan OTT, peristiwanya bulan Desember, berarti itu mengkonstruksi kasus,” kata Mahfud.
Sebagaimana diketahui, dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terjadi sejak Desember 2024. Namun, KPK baru melakukan penangkapan pada akhir Agustus 2025.
Mengendus TPPU
Lebih jauh, Mahfud mengaku menerima informasi dari sumber tertentu bahwa KPK sedang membuka opsi memperluas perkara Noel dengan pasal TPPU.
Hal itu didasari dari barang bukti yang disita KPK, berupa kendaraan bermotor hingga mobil mewah yang nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dan saya sudah mendengar selentingan itu bahwa KPK sekarang membuka opsi mengembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang di kasus ini,” ujar Mahfud.
Menurutnya, penelusuran harta Noel bisa menjadi pintu masuk untuk membuktikan adanya pencucian uang, bukan sekadar pemerasan.
Kasus Masih Bergulir
Hingga kini, KPK belum mengeluarkan keterangan resmi apakah akan menjerat Noel dengan pasal TPPU. Namun, komentar Mahfud MD dinilai semakin menyorot transparansi dan konsistensi KPK dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh publik.
Publik kini menunggu langkah berikutnya dari KPK, apakah perkara Noel akan berhenti pada dugaan pemerasan, atau justru melebar menjadi kasus pencucian uang yang jauh lebih kompleks.
(Redaksi Jurnal KUHP)





















