Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman.

Pedoman Media Siber Jurnalkuhp.com

1. Pengantar Pedoman Media Siber ini disusun untuk memastikan bahwa Jurnalkuhp.com beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Ruang Lingkup Pedoman ini berlaku untuk semua konten yang diproduksi dan dipublikasikan di Jurnalkuhp.com, termasuk berita, artikel opini, laporan investigasi, dan bentuk konten digital lainnya.

3. Verifikasi dan Keakuratan Berita

  • Jurnalkuhp.com berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan independen.
  • Setiap informasi harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
  • Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, koreksi atau klarifikasi akan dilakukan secepat mungkin.

4. Independensi dan Netralitas

  • Wartawan dan redaksi Jurnalkuhp.com tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik, ekonomi, atau pihak tertentu dalam menyajikan berita.
  • Dilarang menerima suap atau imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

5. Hak Jawab dan Hak Koreksi

  • Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan Jurnalkuhp.com berhak mengajukan hak jawab.
  • Permintaan koreksi atau hak jawab akan diproses sesuai dengan prosedur yang ditetapkan redaksi.

6. Perlindungan Narasumber

  • Jurnalkuhp.com menjunjung tinggi hak dan privasi narasumber.
  • Identitas narasumber yang meminta anonimitas akan dilindungi sesuai dengan prinsip jurnalistik.

7. Penggunaan Sumber dan Kutipan

  • Semua kutipan atau referensi dari pihak ketiga harus dicantumkan dengan jelas dan tidak boleh dimanipulasi untuk mengubah makna asli.
  • Penggunaan sumber anonim hanya diperbolehkan dalam keadaan khusus dan harus dikonfirmasi kebenarannya.

8. Moderasi Komentar

  • Jurnalkuhp.com membuka ruang komentar bagi pembaca dengan tetap mematuhi norma dan etika komunikasi yang baik.
  • Komentar yang mengandung ujaran kebencian, SARA, hoaks, atau melanggar hukum akan dihapus.

9. Kepatuhan terhadap Hukum

  • Jurnalkuhp.com tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
  • Konten yang dipublikasikan tidak boleh melanggar hak cipta, privasi, atau ketentuan hukum lainnya.

10. Revisi dan Pembaruan

  • Pedoman ini dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan teknologi dan dinamika jurnalistik.
  • Setiap perubahan akan diumumkan secara transparan kepada publik.

Pedoman ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas Jurnalkuhp.com sebagai media siber yang profesional dan bertanggung jawab. Jika ada pertanyaan atau masukan, silakan hubungi redaksi melalui kontak yang tersedia.