JAKARTA, JURNALKUHP.COM — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. DPO tersebut diamankan pada Selasa 9 Juni 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Hj. Andi Minrana, S.E.
Tempat lahir : Makassar
Usia/Tanggal lahir : 55 Tahun/15 Juli 1971
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Andi Tonro V, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, menyatakan bahwa Terpidana Hj. Andi Minrana merupakan terpidana tindak pidana umum pemalsuan surat/keterangan palsu. Oleh karenanya, Terpidana Hj. Andi Minrana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan.
Saat diamankan, terpidana sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang dengan tindak pidana lain yakni perlindungan konsumen.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Zain/red).





















