LEBAK, JURNALKUHP.COM — Perkara dugaan penistaan agama terkait tindakan menginjak Al-Qur’an yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, kini memasuki persidangan keempat di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Rabu (12/8/2026).
Sidang tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat. Ratusan massa yang mayoritas merupakan emak-emak hadir untuk mengikuti jalannya persidangan. Bahkan, sebagian massa datang dari luar Kabupaten Lebak, di antaranya dari Tangerang, Jakarta, dan Bekasi. Sejumlah peserta aksi disebut telah menginap di wilayah Rangkasbitung demi mengikuti proses persidangan.
Kedatangan dua terdakwa berinisial N dan M, yang berasal dari Kecamatan Malingping, mendapat respons keras dari massa yang telah menunggu di sekitar PN Rangkasbitung. Saat keduanya tiba dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, massa sontak meneriakkan kecaman dan meminta agar perkara tersebut diproses secara hukum dengan transparan.
Situasi sempat memanas sehingga aparat kepolisian dari Polres Lebak bersama petugas keamanan PN Rangkasbitung melakukan pengamanan dan menghalau massa agar tidak terjadi kericuhan.
Setelah itu, massa melanjutkan aksi dengan menyampaikan orasi di depan kantor PN Rangkasbitung. Dalam orasinya, mereka menuntut agar proses hukum terhadap N dan M dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Massa juga meminta agar seluruh proses persidangan berjalan terbuka dan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, kondisi di sekitar pelaksanaan persidangan yang dinilai belum kondusif membuat jalannya persidangan tidak dapat dilanjutkan sebagaimana agenda. Persidangan akhirnya ditunda dan akan kembali digelar pada pekan depan.
Hingga persidangan berikutnya, aparat keamanan diperkirakan masih akan melakukan pengamanan ketat untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan maupun gesekan antara massa dan pihak terkait perkara.
Perkara ini masih berada dalam proses persidangan, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hen







































