Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Aksi Demo

Ratusan Emak-emak Kepung PN Rangkasbitung, Sidang Dugaan Penistaan Al-Qur’an Diwarnai Kericuhan

×

Ratusan Emak-emak Kepung PN Rangkasbitung, Sidang Dugaan Penistaan Al-Qur’an Diwarnai Kericuhan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM — Perkara dugaan penistaan agama terkait tindakan menginjak Al-Qur’an yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, kini memasuki persidangan keempat di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Rabu (12/8/2026).

Sidang tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat. Ratusan massa yang mayoritas merupakan emak-emak hadir untuk mengikuti jalannya persidangan. Bahkan, sebagian massa datang dari luar Kabupaten Lebak, di antaranya dari Tangerang, Jakarta, dan Bekasi. Sejumlah peserta aksi disebut telah menginap di wilayah Rangkasbitung demi mengikuti proses persidangan.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kedatangan dua terdakwa berinisial N dan M, yang berasal dari Kecamatan Malingping, mendapat respons keras dari massa yang telah menunggu di sekitar PN Rangkasbitung. Saat keduanya tiba dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, massa sontak meneriakkan kecaman dan meminta agar perkara tersebut diproses secara hukum dengan transparan.

Situasi sempat memanas sehingga aparat kepolisian dari Polres Lebak bersama petugas keamanan PN Rangkasbitung melakukan pengamanan dan menghalau massa agar tidak terjadi kericuhan.

Setelah itu, massa melanjutkan aksi dengan menyampaikan orasi di depan kantor PN Rangkasbitung. Dalam orasinya, mereka menuntut agar proses hukum terhadap N dan M dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Massa juga meminta agar seluruh proses persidangan berjalan terbuka dan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara itu, kondisi di sekitar pelaksanaan persidangan yang dinilai belum kondusif membuat jalannya persidangan tidak dapat dilanjutkan sebagaimana agenda. Persidangan akhirnya ditunda dan akan kembali digelar pada pekan depan.

Hingga persidangan berikutnya, aparat keamanan diperkirakan masih akan melakukan pengamanan ketat untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan maupun gesekan antara massa dan pihak terkait perkara.

Perkara ini masih berada dalam proses persidangan, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Hen

Example 120x600