Serang, JURNALKUHP.COM — Pimpinan Kantor Hukum Winata Law Firm, Witandri, S.H., menghadiri kegiatan Seminar Nasional bertajuk “Penerapan KUHP Baru di Masa Transisi” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, Sabtu (18/1/2026).
Seminar nasional tersebut berlangsung di lingkungan Kampus UNMA Banten dan diikuti oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diberlakukan secara bertahap dalam masa transisi.
Witandri, S.H., selaku pimpinan Winata Law Firm, menilai seminar ini sangat penting sebagai ruang diskusi dan pertukaran gagasan antara akademisi dan praktisi hukum. Menurutnya, penerapan KUHP baru memerlukan pemahaman yang utuh agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
“KUHP baru membawa banyak perubahan mendasar. Oleh karena itu, sinergi antara dunia akademik dan praktisi hukum sangat diperlukan agar penerapannya berjalan efektif dan berkeadilan,” ujarnya di sela kegiatan seminar.
Melalui seminar ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan hukum dapat mempersiapkan diri secara matang dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional, sekaligus memastikan transisi penerapan KUHP baru berjalan sesuai dengan prinsip kepastian dan keadilan hukum.
Editor : Redaksi biro kb lebak
























