Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
KUHP Baru

Pimpinan Winata Law Firm Hadiri Seminar Nasional Penerapan KUHP Baru di UNMA Banten

×

Pimpinan Winata Law Firm Hadiri Seminar Nasional Penerapan KUHP Baru di UNMA Banten

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Serang, JURNALKUHP.COM — Pimpinan Kantor Hukum Winata Law Firm, Witandri, S.H., menghadiri kegiatan Seminar Nasional bertajuk “Penerapan KUHP Baru di Masa Transisi” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, Sabtu (18/1/2026).

Seminar nasional tersebut berlangsung di lingkungan Kampus UNMA Banten dan diikuti oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diberlakukan secara bertahap dalam masa transisi.

WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (3)
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (2)
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (1)

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Witandri, S.H., selaku pimpinan Winata Law Firm, menilai seminar ini sangat penting sebagai ruang diskusi dan pertukaran gagasan antara akademisi dan praktisi hukum. Menurutnya, penerapan KUHP baru memerlukan pemahaman yang utuh agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum di lapangan.

“KUHP baru membawa banyak perubahan mendasar. Oleh karena itu, sinergi antara dunia akademik dan praktisi hukum sangat diperlukan agar penerapannya berjalan efektif dan berkeadilan,” ujarnya di sela kegiatan seminar.

Melalui seminar ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan hukum dapat mempersiapkan diri secara matang dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional, sekaligus memastikan transisi penerapan KUHP baru berjalan sesuai dengan prinsip kepastian dan keadilan hukum.

 

Editor : Redaksi biro kb lebak

Example 120x600