CILEGON, JURNAL KUHP — Satu unit gardu listrik utama milik PT PLN (Persero) yang berada di kawasan Perum Grand Sutra, Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, terbakar pada Rabu (2/9/2026) malam.
Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Satuan Tugas Operasi Pemadaman Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan laporan petugas, api diduga pertama kali muncul sekitar pukul 18.30 WIB dari gardu listrik utama yang melayani kawasan Perum Grand Sutra.
Objek yang terbakar merupakan gardu induk PLN untuk kebutuhan kelistrikan Perum Grand Sutra, berlokasi di Blok D RT 22/07, Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil.
Pelapor dalam kejadian tersebut adalah Setia Budi, sedangkan gardu listrik tercatat sebagai aset milik PT PLN (Persero).
Respons Cepat Petugas
Mendapat laporan kejadian, petugas pemadam kebakaran dari Pos Damkar Citangkil dan Mako Damkar Kota Cilegon langsung bergerak menuju lokasi.
Petugas mencatat waktu respons sekitar lima menit dari Pos Damkar Citangkil. Sebanyak sembilan personel dikerahkan dalam operasi pemadaman dan penanganan kejadian.
Personel tersebut terdiri atas satu Plt. Kasiops Pengelolaan Kebakaran, satu Komandan Peleton, tiga anggota Pos Damkar Citangkil, serta empat anggota pemadaman dari Mako Damkar Kota Cilegon.
Dalam operasi tersebut, petugas mengoperasikan dua unit pompa pemadam dengan kapasitas masing-masing 3.000 liter, yakni satu unit dari Pos Damkar Citangkil dan satu unit dari Mako Damkar.
Namun, proses pemadaman dilakukan menggunakan dua unit alat pemadam api ringan (APAR) jenis Dry Chemical Powder (DCP) berukuran 9 kilogram milik Dinas Pemadam Kebakaran. Penggunaan metode tersebut disesuaikan dengan kondisi objek yang terbakar dan karakteristik kebakaran pada instalasi kelistrikan.
Berdasarkan laporan awal petugas, api diduga berasal dari korsleting pada gardu listrik tersebut. Kendati demikian, dugaan tersebut masih merupakan informasi awal dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan final mengenai penyebab kebakaran.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait, khususnya pemilik instalasi, diperlukan untuk memastikan sumber dan penyebab pasti kebakaran.
Petugas juga berkoordinasi dengan Kepala DPKP Kota Cilegon serta Plt. Kasiops Pengelolaan Kebakaran selama proses penanganan berlangsung. Unsur kepolisian dari Polsek Ciwandan melalui Bhabinkamtibmas turut terlibat dalam koordinasi di lapangan.
Operasi penanganan kebakaran dinyatakan selesai sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, tidak terdapat laporan korban jiwa maupun korban luka. Sementara itu, nilai kerugian material masih dalam proses penghitungan oleh pihak PLN.
Penanganan yang dilakukan secara cepat diharapkan dapat mencegah api meluas ke lingkungan sekitar, mengingat lokasi gardu berada di kawasan permukiman Perum Grand Sutra.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian kebakaran atau potensi gangguan kelistrikan kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pemeriksaan dan pemeliharaan berkala terhadap instalasi kelistrikan, khususnya fasilitas yang berada di kawasan padat penduduk, sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat keselamatan lingkungan.
(Zain/red).







































