Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Dugaan Pengolahan Emas di Cibareno Kembali Disorot, Aktivis Desak APH Periksa Legalitas

39
×

Dugaan Pengolahan Emas di Cibareno Kembali Disorot, Aktivis Desak APH Periksa Legalitas

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM — Dugaan adanya kegiatan pengolahan emas yang belum dilengkapi legalitas perizinan kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di Kampung Cibareno, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

Berdasarkan informasi yang diterima JURNALKUHP.COM, kegiatan pengolahan emas tersebut diduga masih berjalan. Aktivitas itu disebut-sebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Ahmad dan Ujang.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

IMG-20261001-WA0001

Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan melakukan upaya konfirmasi kepada Ujang terkait aktivitas pengolahan emas, khususnya mengenai legalitas dan perizinan kegiatan.(kemis/1/9/2026)

Namun, dalam keterangannya, Ujang justru menyampaikan kepada wartawan agar persoalan tersebut dikonfirmasi melalui paguyuban media lokal.

“Map pa kami TOS dibentuk paguyuban media lokal, coba kurang lebihnya hubungi saja ketua kami, nanti saya kirim nomornya,” ujar Ujang saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian dari aktivis Banten, Ruswa Ilahi. Ia mempertanyakan alasan persoalan legalitas kegiatan justru diarahkan kepada paguyuban media, sementara substansi konfirmasi wartawan berkaitan dengan status perizinan kegiatan pengolahan emas.

“Kalau memang kegiatan tersebut memiliki legalitas yang lengkap, seharusnya cukup dijelaskan kepada wartawan terkait izin dan legalitasnya. Persoalan adanya paguyuban media lokal tidak menjawab substansi pertanyaan mengenai perizinan,” kata Ruswa.

Menurutnya, keberadaan paguyuban media merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban memberikan informasi terkait legalitas suatu kegiatan usaha, terlebih apabila kegiatan tersebut berada di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.

Ruswa juga meminta aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan pengolahan emas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

“Harapan saya APH segera turun tangan untuk memastikan apakah lokasi pengolahan emas tersebut sudah dilengkapi legalitas atau belum. Jika memang belum memenuhi ketentuan, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Namun kalau izinnya lengkap, silakan ditunjukkan dan dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

JURNALKUHP.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut serta instansi berwenang, guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini masih dalam konteks dugaan dan upaya konfirmasi. JURNALKUHP.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

 

(Red

Example 120x600