LEBAK, JURNALKUHP.COM — Dugaan adanya kegiatan pengolahan emas yang belum dilengkapi legalitas perizinan kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di Kampung Cibareno, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasarkan informasi yang diterima JURNALKUHP.COM, kegiatan pengolahan emas tersebut diduga masih berjalan. Aktivitas itu disebut-sebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Ahmad dan Ujang.
Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan melakukan upaya konfirmasi kepada Ujang terkait aktivitas pengolahan emas, khususnya mengenai legalitas dan perizinan kegiatan.(kemis/1/9/2026)
Namun, dalam keterangannya, Ujang justru menyampaikan kepada wartawan agar persoalan tersebut dikonfirmasi melalui paguyuban media lokal.
“Map pa kami TOS dibentuk paguyuban media lokal, coba kurang lebihnya hubungi saja ketua kami, nanti saya kirim nomornya,” ujar Ujang saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian dari aktivis Banten, Ruswa Ilahi. Ia mempertanyakan alasan persoalan legalitas kegiatan justru diarahkan kepada paguyuban media, sementara substansi konfirmasi wartawan berkaitan dengan status perizinan kegiatan pengolahan emas.
“Kalau memang kegiatan tersebut memiliki legalitas yang lengkap, seharusnya cukup dijelaskan kepada wartawan terkait izin dan legalitasnya. Persoalan adanya paguyuban media lokal tidak menjawab substansi pertanyaan mengenai perizinan,” kata Ruswa.
Menurutnya, keberadaan paguyuban media merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban memberikan informasi terkait legalitas suatu kegiatan usaha, terlebih apabila kegiatan tersebut berada di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.
Ruswa juga meminta aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan pengolahan emas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
“Harapan saya APH segera turun tangan untuk memastikan apakah lokasi pengolahan emas tersebut sudah dilengkapi legalitas atau belum. Jika memang belum memenuhi ketentuan, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Namun kalau izinnya lengkap, silakan ditunjukkan dan dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat,” tegasnya.
JURNALKUHP.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut serta instansi berwenang, guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini masih dalam konteks dugaan dan upaya konfirmasi. JURNALKUHP.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
(Red







































