SERANG, JURNAL KUHP — Dua perempuan berinisial A dan S melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah warung di kawasan Jalan Raya Lingkar Selatan, seberang Hotel Bahagia, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/148/X/2026/Sektor di Polsek Kramatwatu pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 15.10 WIB.
Dalam laporan itu, A mengadukan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP, yang disebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Dua nama yang dilaporkan dalam dokumen tersebut yakni Heryadi alias Heri dan Ibnu.
Menurut laporan polisi, peristiwa bermula ketika Heri dan Ibnu datang bersama sejumlah temannya ke sebuah warung tersebut pada Kamis malam, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Rombongan tersebut kemudian duduk sambil mengonsumsi minuman keras (miras) dan memutar musik.
Dalam laporan disebutkan, setiap tamu memperoleh jatah sekitar lima lagu sebelum bergantian dengan tamu lainnya. Ketika jatah lagu rombongan tersebut selesai, S disebut meminta mereka bergantian dengan tamu lain.
Namun, permintaan tersebut diduga tidak diterima oleh rombongan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi keributan.
Laporan polisi menyebut S kemudian mematikan musik. Dalam situasi tersebut, kedua terlapor yang disebut dalam laporan kemudian diduga menghampiri dan melakukan penganiayaan terhadap A dan S.
Dalam uraian laporan, Heriyadi alias Heri disebut menyeret atau menarik tangan kanan S dengan cara mencengkeramnya. Sementara Ibnu disebut menampar bagian pipi kanan A satu kali hingga korban terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, A disebut mengalami memar pada bagian wajah dan luka lecet pada tangan kanan. Sementara S mengalami memar pada lengan kanan.
Kedua korban kemudian menjalani pemeriksaan medis atau visum dan selanjutnya perkara dilaporkan ke Polsek Kramatwatu.
Dalam wawancara pada Sabtu, 3 Oktober 2026, A dan S mengungkapkan bahwa rombongan tersebut datang sekitar pukul 22.00 WIB dan berjumlah sekitar delapan orang.
Menurut keterangan korban, rombongan membawa minuman keras yang dibeli dari luar dan kemudian mengonsumsinya di lokasi.
Persoalan disebut bermula dari pergantian musik setelah jatah lagu rombongan selesai.
Situasi yang awalnya berkaitan dengan pergantian musik kemudian berkembang menjadi ketegangan. Korban menyebut hanya satu orang yang secara langsung melakukan tindakan fisik terhadap masing-masing korban, sementara anggota rombongan lainnya disebut ikut berada di lokasi dan dalam kondisi emosi.
A juga menceritakan dirinya mengalami benturan hingga terjatuh. Ia menunjukkan bagian wajah dan tangan yang menurutnya mengalami memar serta luka setelah kejadian.
Korban mengatakan suasana saat itu cukup ramai dari pihak rombongan, sedangkan dirinya dan S berada dalam posisi hanya berdua.
Diduga Ada Ancaman Membakar Warung
Selain dugaan penganiayaan, korban juga mengungkap adanya dugaan ancaman pembakaran terhadap warung.
Menurut keterangan mereka, setelah terjadi perselisihan, salah seorang dari rombongan diduga mengancam akan membakar warung apabila tempat tersebut ditutup.
Korban menyebut ancaman tersebut disampaikan di hadapan sejumlah orang yang berada di lokasi.
“Kalau misalkan kamu tutup ini sekarang, besok kamu awas. Saya bakar warungnya,” demikian inti keterangan korban dalam wawancara.
Keterangan mengenai ancaman tersebut masih merupakan versi korban dan perlu didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti oleh kepolisian.
Korban juga menyebut ada pihak yang mengaku sebagai wartawan dalam rombongan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang tersedia, belum seluruh identitas dan status profesi delapan orang yang disebut korban tersebut terverifikasi.
Karena itu, penyebutan status sebagai wartawan dalam perkara ini masih perlu dikonfirmasi kepada masing-masing pihak dan organisasi media terkait.
Korban juga mengungkap bahwa setelah kejadian, mereka disebut mengalami kesulitan meminta pertolongan karena salah satu telepon seluler diduga dirampas.
Menurut keterangan korban, situasi terjadi ketika warung dalam kondisi sepi karena telah ditutup. Mereka menyebut beberapa tempat usaha di sekitar lokasi juga telah tutup sehingga tidak banyak orang yang berada di sekitar tempat kejadian.
Korban kemudian memilih menempuh jalur hukum.
Mereka mengatakan pemeriksaan medis dilakukan setelah kejadian karena khawatir bekas luka dan memar berkurang atau menghilang. Dalam wawancara, korban menyebut pemeriksaan dilakukan di rumah sakit.
Perkara tersebut kini juga mendapat pendampingan hukum. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 15/SKK/FAG/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026, S memberikan kuasa kepada Firman Akbar Gunawan, S.H., Marhumi, dan Sahril Saputra dari Law Office Firman Akbar Gunawan, S.H. & Partners.
Dalam surat kuasa tersebut, tim kuasa hukum diberi kewenangan untuk mendampingi, mewakili, dan membela hak serta kepentingan hukum pemberi kuasa selaku pelapor terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan.
Dokumen tersebut menyebut dugaan peristiwa melibatkan Ibnu, Heri, bersama kawan-kawannya yang disebut berjumlah kurang lebih enam orang, dan terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di lokasi kejadian.
Kuasa hukum juga diberikan kewenangan untuk berhubungan dengan pejabat, penyelidik maupun penyidik kepolisian, termasuk membuat, menandatangani dan menyerahkan surat, keterangan, dokumen maupun bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Selain itu, surat kuasa memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk mengajukan keberatan serta melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu demi kepentingan hukum pemberi kuasa.
Dokumen tersebut juga mencantumkan hak substitusi serta hak retensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pendampingan hukum tersebut, proses penanganan laporan diharapkan dapat berjalan melalui mekanisme hukum dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan serta bukti masing-masing.
Polisi Diminta Usut Secara Objektif
Laporan yang dibuat A menjadi dasar proses penanganan perkara oleh Polsek Kramatwatu.
Selanjutnya, keterangan korban, saksi-saksi, hasil visum, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta bukti lain diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Jurnal KUHP menempatkan perkara ini sebagai dugaan tindak pidana. Status terlapor bukan berarti telah terbukti bersalah sebelum terdapat proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan mengenai dugaan pesta miras, penganiayaan, ancaman pembakaran, perampasan telepon seluler, maupun klaim mengenai profesi sejumlah orang yang berada di lokasi juga masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
JURNAL KUHP akan memberikan ruang yang berimbang bagi pihak terlapor untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan atas laporan dan keterangan korban tersebut. (Red).







































