Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaDPONarkobaNarkotikaNasionalPOLRI

DPO Narkoba Terungkap, Aliran Dana Rp1,8 Miliar Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat di Bima

×

DPO Narkoba Terungkap, Aliran Dana Rp1,8 Miliar Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat di Bima

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


MATARAM, JURNALKUHP.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama A. Hamid alias Boy yang diduga terlibat dalam perkara peredaran narkotika dengan aliran dana miliaran rupiah.

DPO tersebut tercantum dalam surat bernomor DPO/26/II/2026/Ditresnarkoba yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada 27 Februari 2026.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam dokumen resmi kepolisian itu dijelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Malaungi, seorang sarjana hukum yang juga dikenal dengan alias Eky, anak dari almarhum H. Ishak Matru. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/29/II/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA NTB tertanggal 5 Februari 2026 terkait dugaan penanganan kasus narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Malaungi disebut menerima uang dari A. Hamid alias Boy selama periode Juni 2025 hingga November 2025 dengan nilai total mencapai Rp1.800.000.000.

Dana tersebut diduga diberikan sebagai “uang atensi” dalam penanganan perkara narkotika.

Dokumen itu juga menyebut bahwa uang tersebut kemudian diserahkan oleh Malaungi kepada seseorang bernama Didik Putra Kuncoro, yang disebut sebagai Kapolres Bima Kota saat itu, di sebuah rumah dinas yang dikenal sebagai Uma Lengge di lingkungan Mapolres Bima Kota.

Identitas DPO

Dalam keterangan resmi kepolisian, identitas buronan yang kini diburu aparat adalah sebagai berikut:

  • Nama: A. Hamid alias Boy
  • Tempat/Tanggal Lahir: Bima, 31 Desember 1977
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Agama: Islam
  • Pekerjaan: Sopir
  • Alamat: Lingkungan Tolodora RT 03 RW 01 Dara, Rasanae Barat, Kota Bima, NTB

Ciri fisik yang tercantum dalam dokumen antara lain tinggi badan sekitar 171 cm, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, mata bulat, wajah lonjong, dan alis tebal.

Pernah Tersangkut Kasus Narkotika

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), A. Hamid alias Boy sebelumnya juga pernah menjalani hukuman 6 bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika golongan I pada 29 Juli 2021.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 114 ayat (2)
  • Pasal 132 ayat (2)
  • Pasal 137 huruf a

dari Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penyesuaian pidana dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Direktur Reserse Narkoba Roman Smaradhana Elhaj menandatangani langsung surat DPO tersebut. Polda NTB juga meminta seluruh jajaran kepolisian di wilayah NTB untuk membantu melakukan penangkapan terhadap buronan tersebut.

Jika masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan, diminta segera melapor ke Ditresnarkoba Polda NTB di Jalan Langko No.77 Mataram.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan jaringan narkotika, tetapi juga indikasi aliran dana besar yang diduga terkait dengan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. (Zain/red).

Example 120x600