LEBAK, JURNALKUHP.COM – Sejumlah wartawan mengaku mengalami kendala komunikasi setelah nomor WhatsApp mereka diduga diblokir oleh Camat Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, Mahfud Basyir, S.Pd., M.M. Kondisi tersebut menimbulkan sorotan di kalangan insan pers, mengingat wartawan memiliki kewajiban profesional untuk melakukan konfirmasi kepada pejabat publik guna menjaga keberimbangan informasi sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Upaya konfirmasi sebelumnya dilakukan terkait berbagai isu yang berkembang di wilayah Kecamatan Banjarsari. Namun, beberapa jurnalis mengaku tidak lagi dapat mengirim pesan maupun melakukan panggilan melalui aplikasi WhatsApp kepada Camat Banjarsari, Senin (30/3/2026).
Situasi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses kerja jurnalistik, khususnya dalam memperoleh keterangan resmi dari pejabat publik. Dalam praktik jurnalistik, prinsip cover both sides atau keberimbangan informasi menjadi kewajiban agar berita yang disampaikan tidak bersifat sepihak serta tetap mengedepankan akurasi dan objektivitas.
Sementara itu, Jamaludin yang akrab disapa Bejo, selaku pewarta yang bertugas di wilayah Kecamatan Banjarsari, menilai tindakan tersebut kurang mencerminkan sikap yang patut dicontoh oleh pejabat publik.
“Sebagai pewarta di Kecamatan Banjarsari, saya merasa kurang etis jika sekelas camat justru melakukan pemblokiran nomor kontak. Seharusnya beliau dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kondisi ini membuat rekan-rekan jurnalis kesulitan untuk meminta informasi lebih lanjut,” ujar Bejo.
Jamaludin alias Bejo juga menambahkan bahwa dirinya yang berada di wilayah tersebut turut mengalami pemblokiran, bahkan menurutnya tidak hanya dirinya saja.
“Saya sendiri yang berada di wilayah tersebut juga diblokir. Masih banyak rekan lain yang mengaku mengalami hal serupa, baik dari kalangan wartawan maupun organisasi kemasyarakatan. Sikap tersebut sangat disayangkan karena dapat menghambat komunikasi dan akses informasi,” tambahnya.
Jamaludin alias Bejo berharap Camat Banjarsari dapat segera memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman serta tetap terjaga hubungan profesional antara pemerintah dan insan pers.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, serta hiburan yang dijalankan secara profesional. Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pejabat publik, termasuk camat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam memberikan informasi kepada masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Diharapkan Camat Banjarsari, Mahfud Basyir, S.Pd., M.M, dapat memberikan klarifikasi terkait dugaan pemblokiran nomor WhatsApp tersebut, sekaligus membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan insan pers. Hubungan profesional yang baik antara pemerintah dan media dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat Banjarsari belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemblokiran sejumlah nomor jurnalis. (Hendri/red).























